MENARAnews, Kapuas (Kalteng) – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Kapuas mengihimbau kepada selurh perusahaan agara membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)-nya maksimal H-7 kepad seluruh karyawan atau buruh.
“Perusahaan besar cukup banyak di Kapuas ini.” Kata Kasi Hubungan Industrial, Disnakersos Kabupaten Kapuas Edi (20/06/2016). Kriteria dikatakan perusahaan besar adalah seperti apabila perusahaan mempekerjakan lebih dari 50 lebih karyawan dan kalau perusahaan kecil apabila perusahaan mempekerjakan antara 10 sampai 12 karyawan.
Edi menambahkan, semua perusahaan wajib membayar THR karyawan atau burhnya. Apabila perusahaan tak bisa membayar, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.
“Pekerja berhak mendapat tunjangan THR keagamaan, dan besaran THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha kepada pekerja”. Ujarnya. Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 06 tahun 2016 tentang THR keagamaan.
Lebih lanjut, besaran dan tata cara pemberian THR keagamaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan, secara terus menerus atau lebih diberikan satu bulan upah. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan yakni masa kerja 12 bulan mendapatkan satu bulan gaji.
“Upah satu bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah, yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.” Tegas Kasi Hubungan Industrial itu. Selain itu, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh (7) hari sebelum Raya Raya Idul Fitri. (ZEN)
Editor : Raudhatul N.