MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pemerintah Povinsi bersama dengan Anggota DPRD Provinsi Kalteng dalam waktu dekat akan meninjau langsung ke lapangan terkait indikasi pencemaran limbah logam ke Das Barito. Hal ini diduga dilakukan oleh perusahaan pertambangan PT. Maruwei Coal, PT.Marunda Graha Mineral, dan PT.Asmin Kualindo Tuhup yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya dan PT.Bangun Nusantara Jaya Makmur berlokasi di Kabupaten Barito Timur.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran diwawancarai usai menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kalteng menyampaikan, Pemerintah Daerah sudah berkoordinasi dengan Anggota Komisi D DPRD Kalteng terkait permasalahan tersebut. Dirinya berencana menutup perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran.
“Kalau ada faktor kesengajaan, kita larang dan tidak produksi, dan jika limbah tersebut telah membahayakan orang banyak, maka pemerintah akan langsung bermohon ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut ijin operasi perusahaan,” ujar Sugianto diwawancarai Senin (13/06/2016).
Sebelumnya, Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya, Perdie M Yoseph dikonfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan, Pemerintah Daerah masih menunggu laporan resmi yang disampaikan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Murung Raya.
“Kita masih tunggu laporan resmi dari instansi terkait. Kalau saya sampaikan sekarang, saya rasa tidak enak kalau saya harus berandai-andai karena hal ini sangat kursial,” ujar Perdie M Yoseph diwawancarai MENARAnews saat menghadiri pertemuan rapat umum pemegang saham tahunan bank Pembangunan Daerah Kalteng Kamis (09/06/2016) di Aula Eka Hapakat Gubernur Kalteng.
Dia menyampaikan, adanya laporan indikasi pencemaran limbah di Sungai Das Barito seperti pencemaran logam dari hasil yang disampaikan Walhi Kalteng berdasarkan hasil tes laboratorium dari air sampel sungai Briwik, Sungai Kuhung dan hulu Sungai Bambang Kabupaten Murung Raya. Lanjutnya, hal tersebut sangatlah kursial.
Jika hal tersebut benar terjadi, yang pertama kali dilakukan Pemerintah Daerah adalah melakukan pemetaan sejumlah penduduk yang berada di pinggiran Das Sungai Barito. Menurutnya kembali, sungai yang diduga tercemar limbah logam tersebut berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Barito Tuhup Raya dan Kecamatan Laung Tuhup.
“Nanti kita sampaikan lagi ya, kalau ada perkembangan akan kita sampaikan ke teman-teman media,” singkatnya sambil meninggalkan MENARAnews yang sedang mewawancarainya.
Berdasarkan informasi dari pemberitaan media lokal, Walhi Kalteng melalui penyampaian Menejer Advokasi Walhi Kalteng, Aryo Nugroho sebelumnya mengatakan, pihaknya mengindikasikan, Sungai Das Barito dari dua Kabupaten yakni Murung Raya dan Barito Timur mengandung senyawa logam yakni Natrium, Boron, Iron Magnesium, dan Zinc.
Dia menyampaikan kembali, indikasi tersebut berdasarkan hasil tes sesuai procedur dan standar yang berlaku di laboratorium PT.ALS Enviromental Indonesia di Bogor.(Arliandie)
Editor : Raudhatul N.
{loadposition media-right}