MENARAnews, Pangkalan Bun (Kalteng) – FSPSI Kobar meminta perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena selama ini masih ditemukan perusahaan-perusahaan nakal dengan membayar THR yang tidak sesuai
Ketua DPC FSPSI Kab. Kobar, Husni Taufik, menerangkan bahwa berdasarkan Permenaker No. 06 Tahun 2016 Tentang THR dijelaskan bahwa pekerja yang bekerja diatas 1 tahun layak mendapatkan THR sebesar 1x UMK, sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah setahun akan mendapatkan THR sebesar jumlah masa kerjanya dibagi 12 bulan dan dikalikan dengan UMK.
“Jadi tidak ada alasan untuk tidak membayarkan THR pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga meminta kepada perusahaan agar THR yang dibayarkan bukanlah berbentuk bingkisan makanan dan minunman, melainkan berbentuk uang tunai. Hal ini agar para pekerja lebih merasakan manfaatnya dan juga mencegah adanya makanan dan minuman kadaluarsa.
Sementara itu, Kabid Hub. Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Kab. Kobar, Morlen Manik, pihaknya memastikan bahwa seluruh perusahaan di wilayah Kab. Kobar akan membayarkan THR selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran 2016. (Riz)
Editor : Raudhatul N.
{loadposition media-right}