http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Eskavator Perambah Hutan Diamankan Petugas

 

MENARAnews, Medan (Sumut) – Sebuah eskavator diamankan petugas karena diduga melakukan perambahan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/6/16) pukul 10.00 WIB.

Eskalator tersebut diamankan oleh tim yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDASU), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2HLHK) Wilayah I Sumatera dan Kodim 0201/BS. 

Penyitaan kali ini adalah tindak lanjut dari hasil temuan patroli rutin petugas Resort Konservasi dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP). 

Kepala BBKSDASU, Hormauli Sianturi mengatakan sebelum disita, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan peringatan lisan atau tulisan.  

“Sebelum kita lakukan operasi pengamanan tersebut, lebih dahulu diberikan teguran dan peringatan. Namun tidak ada tanggapan, tidak dihiraukan,” katanya saat siaran pers di Kantor BBKSDASU, Kamis (30/6/2016).

Ketika disita, eskavator dalam keadan tidak menyala dan tanpa operator. Meski demikian petugas tetap membawanya ke Medan. Petugas sudah mengidentifikasi pelaku perambahan hutan. Diduga, pemodal S alias JLK dicurigai sebagai penggerak dan A jadi pemodal yang maaiah berdomisili di Batam. 

Terindikasi oknum pelaku kegiatan perambahan ini adalah S alias JLK sebagai penggerak dan A sebagai pemodal yang berdomisili di Batam. 

“Ketika diamankan, ekskavator sedang mati dan tanpa operator. Diketahui oknum pelaku yang terlibat dalam kegiatan perambahan ini adalah S alias JLK sebagai penggerak dan A sebagi pemodal. A berdomisili di Batam,” ujarnya. 

Kasus ini selanjutnya akan ditangani lebih lanjut oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (BP2HLHK). 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman pidana penjara paling singkat tiga 3 dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000  jo Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 jo Pasal 98 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000. (YUG)

{loadposition media-right}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,790PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.