http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Dua Kapal Bermuatan Minyak Mentah Ditangkap Polair Polda Sumsel

MENARAnews, Palembang (Sumsel)Dua kapal bermuatan minyak mentah, Kamis (23/6) ditangkap aparat kepolisian Direktorat Polair Polda Sumsel. Kedua kapal tersebut yakni, Kapal Andhika Arsanti berbendera Negara Indonesia dan Kapal Merlion 2 berbendera Negara Saint Kitt And Navis Amerika Utara.

Dua kapal tersebut ditangkap saat melakukan bongkar muat minyak mentah milik Pertamina yang tak dilengkapi surat menyurat di kawasan perairan Tanjung Kampeh Sei Sembilang Banyuasin.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova didampingi Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson, Senin (27/6) mengatakan, usai diamankan diketahui muatan kedua kapal mencapai ribuan ton yang terdiri dari Kapal Andhika Arsanti bermuatan 7.028 ton minyak mentah dan Kapal Merlion 2 bermuatan 1.200 ton minyak mentah. Bahkan pihaknya kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka yakni, nahkoda dan mualim Kapal Andhika Arsanti berinisial EZ dan AK dan Nahkoda dan mualim Kapal Merlion 2 berinisial MSE dan CSK.

“Saat ditangkap untuk Kapal Andhika Arsanti bendera Indonesia di dalamnya ada 27 ABK. Sedangkan untuk Kapal Merlion 2 bendera Saint Kitt and Navis terdapat 9 ABK. Diantara ABK tersebut juga terdapat dua warga negara Myanmar selaku pegawai kapal bagian mesin dan mekanik Kapal Merlion 2. Untuk apara ABK tersebut saat ini juga kita amankan dan mereka dijadikan saksi dalam kasus ini,” katanya.

Masih diungkapkannya, jika minyak tersebut merupakan minyak pertamina yang dicuri oleh kedua kapal yang kemudian hendak dijual ke Negara Singapura.

“Saat ini kita masih mendalaminya dan tidak menutup kemungkinan pemilik kapalnya nanti juga akan kita periksa,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Djarod, walaupun salah satu kapal yakni Kapal Merlion 2 terdapat bendera Negara Saint Kitt And Navis yang merupakan negara di Amerika Utara. Namun untuk nahkoda dan ABK kedua kapal semuanya merupakan warga Indonesia.

“Kalau pemilik kapalnya, satu warga Indonesia dan satunya warga Singapura tapi kalau nahkoda semuanya warga Indonesia,” jelasnya.

Lanjut Djarod, untuk proses hukum nahkoda dan mualim kedua kapal yang saat ini telah diamankan di Mako Polair Polda Sumsel, keempatnya disangkan Pasal 55 Huruf b, c, dan d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

“Yang hukuman pidananya 4 tahun penjara. Dan Kini kita masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan mendalam kepada nahkoda dan para ABK kapal,” tandasnya. (SI)

{loadposition media-right}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,748PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.