http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

DPR Aceh Menggelar Sidang Paripurna LKPJ Gubernur

 

MENARAnews, Banda Aceh DPR Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna khusus DPR Aceh dengan‎ Agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban‎ (LKPJ) Gubernur tahun 2015, Senin (20/6/16). Acara yang berlangsung di ‎Gedung Utama DPRA tersebut dihadiri Gubernur Aceh, Dr. Zaini Abdullah.

Selain Gubernur Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, MM, Ketua DPRA Aceh, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I, Wakil Ketua II DPRA Aceh, Teuku Irwan Djohan, ST, para Anggota Dewan DPRA, Perwakilan dari Polda Aceh, Perwakilan dari Kodam Iskandar Muda, dan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh juga turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua DPRA Aceh, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I mengatakan bahwa pengantar LKPJ tersebut sudah disampaikan secara administrasi oleh Gubernur dan diterima oleh sekretariat dpra pada tanggal 31 maret 2016. Namun, secara substansif sesuai dengan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2007, LKPJ disampaikan Kepala Daerah dalam rapat Paripurna DPRA. Pihak DPRA sudah beberapa kali mencoba untuk mengagendakan rapat paripurna untuk penyampaian LKPJ, akan tetapi oleh karena berbagai kesibukan lainnya, maka baru pada hari ini dapat kita lakukan.

Acara tersebut diisi dengan penyampaian laporan oleh Gubernur Aceh Dr. Zaini Abdullah dan Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan. Dr. Zaini Abdullah dalam paparannya mengatakan, Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh tahun 2015 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh dan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Aceh sebagaimana ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang RPJMA tahun 2012-2017 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2015.

“Penyusunan LKPJ ini juga mengacu kepada visi Pemerintah Aceh sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMA dan dijabarkan dalam RKPA, yaitu: Aceh yang bermartabat, sejahtera, berkeadilan dan mandiri berlandaskan Undang-undang Pemerintahan Aceh sebagai wujud MoU Helsinki”, lanjut Gubernur Aceh.

LKPJ yang disampaikan oleh gubernur dalam rapat paripurna DPRA pada hari ini, selanjutnya akan dibahas oleh DPR aceh secara internal sesuai dengan tata tertib DPR Aceh sehingga nantinya akan melahirkan keputusan DPRA, yang harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.  (RF)

{loadposition media-right}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,798PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.