MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Puluhan orang yang tergabung dalam LSM Anti Korupsi Sumsel mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Palembang, Jumat (24/6). Mereka menuntut pembayaran uang pesangon dan uang jasa terhadap karyawan-karyawan PT. Yasa Industri Nusantara (YIN) yang telah di-PHK secara sepihak.
Koordinator lapangan, Mucthar Maduron menjelaskan bahwa pihak PT. YIN telah melakukan PHK terhadap sekitar 200 karyawannya secara bertahap.
“Pemecatan dilakukan per gelombang, yang setiap gelombangnya sekitar 40-50 orang. Namun pihak perusahaan belum membayarkan kewajiban yang menjadi hak-hak karyawan yang di-PHK,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Ahmad Damri menjelaskan, tuntutan massa sementara akan diklarifikasi terlebih dahulu.
“Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasi aduan dari karyawan tersebut.”ungkapnya.
Pihaknya juga akan memediasi masalah yang dihadapi karyawan yang terkena PHK. Untuk itu pihak Dinas Tenaga Kerja meminta pihak-pihak yang dirugikan untuk segera melengkapi data-data termasuk kontrak kerja mereka. (AZ)
{loadposition media-right}