MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palangka Raya nampaknya serius memantau perusahaan yang tidak bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), pasalnya hari ini pihaknya melakukan pemantauan di beberapa prusahaan akan kesiapan mereka (Perusahaan) untuk membayar THR tepat waktu.
Tak hanya melakukan pemanatauan namun pihaknya juga melakukan sosialisasi menyangkut pembayaran THR, Dinsosnaker juga mengimbau bagi perusahaan yang belum mendaftarkan ketenagakerjaan agar secepatnya melaporkan dan mengurus persyaratan ketenagakerjaannya.
Kepala Dinsosnaker Palangka Raya, H Akhmad Fauliansyah mengatakan, pihak perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerjanya. Bahkan untuk karyawan yang mempunyai masa kerja satu bulan pun wajib diberikan THR Keagamaan. Sesuai dengan isi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016.
“Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Walikota Palangka Raya yang terbit tanggal 15 Juni 2016. Nah surat edaran inilah yang kami bagikan kepada pihak perusahaan agar tidak lupa membayarkan hak para pekerja atau karyawannya,” ucap Fauliansyah saat dibincangi usai sidag, Selasa (21/7/2016).
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Syariat Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HISPKK) Sidan menambagkan, saat ini kedatangan mereka ke perusahaan masih dalam rangka sosialisasi sekaligus memastikan kepada para perusahaan bahwa sebelum H-7, THR harus sudah diterima oleh karyawan.
“Perusahaan yang telah melakukan kewajibannya yakni membayar THR karyawan harus mengirim rekap pembayaran THR itu setelah lebaran. Bagi perusahaan yang bandel akan dikenai sanksi sesuai Permen Ketenagakerjaan,” tegas Sidan.
Dari ratusan perusahaan yang disambangi oleh staf-staf dari Dinsosnaker Palangka Raya di antaranya adalah PT Tri Mandiri Sejati, Isuzu, dan Swis-Bellhotel Palangka Raya.
“Rencananya kami membagikan THR pada Kamis (23/6) ini,” ujar Staf HRD Swis-Bellhotel Jefriyadi alias Jeje.
Sama halnya dengan Kepala Cabang Isuzu Palangka Raya, Jansen atau biasa disapa Aleng. Dirinya menuturkan untuk THR memang selalu disiapkan oleh perusahaan setiap tahunnya, dan pembayarannya pun dilakukan sebelum H-7.
“Tidak ada kata keberatan untuk membayarkan THR bagi karyawan di perusahaan kami ini. Sebab itu sudah keharusan perusahaan, dan THR merupakan pemotivasi bagi para karyawan agar lebih bersemangat bekerja,” terang Aleng. (Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.
{loadposition media-right}