MENARAnews, Palembang (Sumsel) – SK Gubernur Sumsel No. 323/KPTS/II/2016 terkait rencana PAW atas Anggota DPRD Muba, Abdul Kadir, diduga sangat tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan UU Pemilu. Sehingga akhirnya puluhan orang yang mangatasnamakan diri mereka Lembaga Independen Pemuda Peduli Bangsa (LIPPB) Sumsel, mendesak agar Gubernur Sumsel mencabut SK dan memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Muba, Rabu (22/6).
Unjuk rasa LIPPB Sumsel yang berlangsung di gedung Pemrov Sumsel ini didominasi massa perempuan. Mereka berteriak-teriak sambil membawa spanduk dan membagikan pernyataan sikapnya.
Koordinator Aksi, Fadrianto mengatakan, SK Gubernur Sumsel No. 323/KPTS/II/2016 terkait rencana PAW atas Anggota DPRD Muba, Abdul Kadir sangat tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan UU Pemilu.
“LIPPB Sumsel menilai SK tersebut terkesan terburu-buru dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Fadrianto.
Dia menjelaskan, pihaknya mengkoreksi SK Gubernur Sumsel, khususnya di poin c yang tertulis, “bahwa sehubungan dengan hal tersebut saudara Abdul Kadir,SH mengajukan gugatan atas mahkamah partai dimaksud dan berdasarkan isi putusan PN Jakarta Pusat bahwa tanggal 28 Januari 2016 manyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum banding.” Kenyataannya Abdul Kadir ini sedang melakukan upaya hukum. Kondisi ini tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam SK tersebut.
Terakhir dia menuturkan jika pihaknya menuntut agar Gubernur Sumsel segera mencabut SK No. 323/KPTS/II/2016.
“Karena diduga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dan Abdul kadri saat ini tengah mengajukan upaya hukum,” tegas dia.
Senada dikatakan koordinator lapangan, Ahmad Rosidi. Dia mengungkapkan, rencana PAW terhadap Abdul Kadir sangat tidak adil dan di luar batas kewajaran. Bukan hanya terjadi penyimpangan secara hukum, tetapi juga berbagai tindakan di luar hukum.
“Sewajarnya, dalam setiap kasus yang sedang ada upaya hukumnya. Tidak boleh ada SK atau ketetapan yang dilakukan setelahnya. Sama halnya, jika Abdul Kadir di PAW, semua proses hukum harus sudah inkrah baru proses selanjutnya dilakukan,” jelas dia.
Setelah berorasi, akhirnya para pendemo tersebut diterima perwakilan Kesbangpol Provinsi Sumsel, Herdi Apriyansyah. Menurut dia, pihaknya akan menyampaikan tuntutan dari LIPPB Sumsel, terkait tuntutan demonstran tersebut.
“Kami terima tuntutan ini, dan akan kami sampaikan kepada Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Sumsel untuk diteruskan kepada Sekda Provinsi Sumsel,”pungkas dia. (AD)
{loadposition media-right}