MENARAnews, Medan (Sumut) – Setelah penangkapan bandar sabu dengan barang bukti sabu seberat 4,8 kilogram yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Medan hingga kini masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan.
Untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan, rencananya Polresta Medan akan menggandeng Kepolisian Aceh dalam meretas jaringan tersebut.
“Dari pengakuan ketiga bandar narkoba jaringan internasional (Tiongkok) mereka mendapatkan barang bukti sabu dari Aceh. Saat ini untuk menangkap bandar lainnya rencanya kita akan menggandeng pihak Kepolisian dari Aceh,” beber Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang, Selasa (28/6/2016).
Boy bilang dalam penangkapan jaringan pengedar narkoba Aceh – Tiongkok tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial RH (43) warga Jalan Nyiur Perumnas Simalingkar Medan, AM (31) warga Jalan Gatot Subroto Gg. Johor, Medan, dan AMD (47) warga Jalan Pancing Gang Rambutan.
“Penangkapan terhadap ketiga petugas berdasarkan informasi masyarakat dan dari hasil penyelidikan dengan melakukan penyamaran. Hasilnya, dalam penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka RH di Jalan Nyiur, Perumnas Simalingkar, dengan barang bukti empat plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,8 Gram,” ungkapnya.
Masih kata Boy, setelah berhasil mengamankan RH lalu petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AMD bersama AM dengan barang bukti 4,8 Kg sabu. Dimana dari pengakuan tersangka RH kedua tersangka merupakan bandar besar
“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI, No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tutup Boy. (Ded)
{loadposition media-right}