MENARAnews, Kapuas (Kalteng) – Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah di kalangan semua umat Islam. Hal itu juga dirasakan oleh narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas. Remisi akan diberikan kepada semua narapidana yang memeluk Agama Islam.
“Saat ini remisi akan diberikan kepada sebagian penghuni narapidana yang beragama Islam, bagi narapidana yang beragama lainnya, akan diberikan remisi pada saat hari raya besar mereka”, ujar Kepala Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, Husani (13/06/2016)
Lebih lanjut, narapidana yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah menjalani massa hukuman kurungan di Rutan Kelas II B Kuala Kapuas selama 6 bulan. Bila kurang dari massa hukuman tersebut tidak akan diberikan remisi. Remisi lebaran akan diberikan kepada 73 narapidana (2 perempuan dan 71 laki-laki) dari total 298 narapidana penghuni rumah tahanan.
Dipaparkan Husaini, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, narapidana yang telah menjalani masa kurungan 6 bulan berhak mendapatkan remisi selama 15 hari, dan yang telah menjalani massa kurungan di tahun ke-2 mendapatkan remisi selama 1 bulan. Khusus untuk narapidana yang mendapat putusan hukuman penjara selama 5 tahun tidak mendapat remisi.
“Rencana pemberian remisi itu sudah diajukan kepada Kemenkumham RI melalui Kemenkumham yang ada di tingkat Provinsi Kalteng, keputusan akan ditetapkan pada hari mendekati Lebaran Idul Fitri”, tambah Kepala Rutan Kelas II B itu.
Selama Bulan Puasa, kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana diantaranya dengan membaca Surah Yasin setiap malam Jumat. “Pada malam-malam tertentu, setelah Shalat Tarawih diisi ceramah yang narasumbernya kami datangkan dari Departemen Agama (Depag) Kabupaten Kapuas” tukas Husaini. (ZEN)
Editor : Raudhatul N.