MENARAnews, Medan (Sumut) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan BEA dan Cukai (KPPBC) Belawan kembali melakukan pemusnahan ribuan Barang Milik Negara (BMN) hasil tangkapan dari tindak pidana kepabean dan cukai yang melanggar ketentuan larangan atau pembebasan impor maupun ekspor.
Barang-barang ilegal tersebut antara lain berupa gading gajah, kulit binatang, pakaian bekas, aki bekas, CD Lagu, majalah dewasa, sex toys, berbagai macam bahan kimia, tas bekas, sepatu dan masih banyak lagi.
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Belawan sebagai wujud pelaksanaan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni memberikan perlindungan dari masuknya barang-barng yang dapat membahayakan masyarakat ( Community protection).
Kepala KPPBC Belawan, Haryo Limanseto didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setyadi Aryono beserta perwakilan dari Lantamal I Belawan, Kejaksaan Belawan memaparkan kepada awak media, Selasa (28/6/2016) di lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) kantor bea cukai Belawan.
“Peredaran barang-barang ilegal tersebut dipasar bebas akan mengakibatkan timbulnya kerugian baik material maupun immaterial,” tegas Haryo.
Barang ilegal sebut Haryo yang masuk melalui Pelabuhan Belawan disinyalir akan menyebabkan kerugian, secara materil barang illegal akan menggangu industri dalam negeri dan menurunkan daya saing produk dalam negeri.
“Kerugian Secara imaterial kerugian yang ditimbulkan berupa terganggunya moral kesehatan masyarakat,” lanjut Haryo.
Haryo juga menjelaskan, Penangkapan barang-barang ilegal tersebut dibantu atas kerja sama dan sinergi dengan aparat terkait, khususnya TNI AL, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya. (Ded)
{loadposition media-right}