MENARAnews, Lampung – Rencana pemerintah akan menghapuskan Peraturan Daerah sebanyak 3.266 peraturan yang dianggap menghambat pembangunan dan investasi menuai kritik dari masyarakat, salah satunya dari DPD I HTI Lampung. Pasalnya, salah satu dari sekian ribu peraturan tersebut terdapat Perda Larangan Miras dimana jika peraturan tersebut dihapuskan maka pemerintah melegalkan Miras.
Penolakan yang dilakukan oleh HTI berupa long march dari Masjid Taqwa, Jl. Kotaraja hingga ke Tugu Adipura Kota Bandar Lampung sambil membawa spanduk bertuliskan penolakan penghapusaan Larangan Miras dan kemudian dilanjutkan dengan aksi unjuk rasa diikuti sekitar 300 orang DPD I HTI Lampung. Kritik atau penolakan tersebut dilakukan karena rencana penghapusan Perda Larangan Miras menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Pelegalan Miras tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat karena permasalahan yang ditimbulkan oleh Miras cukup banyak salah satunya adalah kasus pemerkosaan terhadap Yuyun oleh 14 orang di Bengkulu yang disebabkan oleh para pemerkosa mabuk karena Miras.” Ungkap Hammam Abdullah, Humas DPD I HTI Lampung, Minggu (12/6/2016).
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada pemerintah untuk melarang dan menghentikan peredaran serta produksi Miras di tengah-tengah masyarakat di Indonesia dengan merujuk kepada Kepres No. 3 Tahun 1997, karena Miras adalah haram dan menghasilkan perbuatan setan, sehingga tidak ada peluang bagi masyarakat untuk melakukan kejahatan yang dipicu oleh Miras.” Tambahnya.
Aksi serupa tidak hanya dilakukan di Lampung saja, melainkan hampir di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita lakukan aksi hampir di seluruh wilayah Indonesia untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa masyarakat menolak kebijakan pemerintah tersebut. Dikhawatirkan upaya pelegalan Miras yang menguntungkan para kapitalis tersebut merupakan test case dari pemerintah dengan memanfaatkan momen puasa dimana masyarakat fokus beribadah sehingga tidak ada yang menolak kepada pemerintah.” Imbuhnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, HTI menuntut penerapan sistem syariah dan khilafah karena hanya dengan sistem tersebut akan tercipta kehidupan Islam Rahmatan Lil Alamin.
“Peraturan-peraturan pelarangan miras atau aturan Islam tidak dapat diterapkan dalam sistem demokrasi saat ini karena akan berbenturan dengan para kapitalis atau pemilik modal dimana para penguasa dan pemilik modal/pengusaha memiliki hubungan simbiosis mutualisme yaitu penguasa butuh modal dari pengusaha sedangkan pengusaha membutuhkan back up dari penguasa.” Tandasnya. (RZ)
{loadposition media-right}