MENARAnews, Jambi – Dengan disahkannya Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada, terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan Pilkada 2015 lalu, salah satunya seperti biaya Kampanye, termasuk Alat Peraga Kampanye (APK).
Untuk Pilkada 2017 mendatang, meskipun anggaran untuk biaya APK dapat dibiayai oleh Pasangan Calon (Paslon) atau Partai Politik (Parpol), namun untuk prosesnya saat ini tengah dilakukan penggodokan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di pusat. Dengan perubahan RUU Pilkada ini, juga akan lebih menghemat dan meminimalisir biaya pengeluaran Pilkada.
Seperti dikatakan, Ketua KPU Kabupaten Sarolangun, Asriyadi, saat dikonfirmasi via teleponnya mengatakan, meskipun peraturan belum final dan masih dalam proses PKPU, pihaknya sudah dapat memastikan biaya anggaran lebih hemat dibanding Pilkada lalu.
“Sudah pasti pengeluaran untuk APK tidak terpakai. Karena biaya APK di tanggung Paslon atau Parpol,” ujarnya, Kamis (9/6) kemarin.
Untuk biaya anggaran yang dipastikan dapat diminimalisir ini membuat nominal biaya anggarannya sekitar Rp 800 juta mengalami penghematan.
“Jelas tambah hemat, seharusnya biaya Rp 800 juta untuk anggaran APK. Jadi tidak keluar,” jelasnya.
Dirinya juga memastikan, anggaran Pilkada dapat minimalisir, bahkan anggaran APK yang tidak keluar dapat dialikan untuk anggaran lain yang tidak menyalahi aturan.
“Anggarannya akan dialihkan ke yang lain yang tidak melanggar aturan. Tapi kalau tidak boleh digunakan, kita kembalikan ke negara. Namun kita juga masih menunggu dari KPU provinsi dan KPU RI tentang petunjuk selanjutnya,” tegasnya.
Namun berbeda dengan KPU Muarojambi dan Tebo. Hingga saat ini belum bisa memastikan soal meminimalisir anggaran Pilkada 2017 mendatang, meskipun dalam penggodokan PKPU, biaya APK dapat ditanggung Paslon atau Parpol.
“Terkait meminimalisir anggaran APK, masih menunggu PKPU dari pusat dan belum bisa dipastikan. Kita masih menunggu regulasi. Kalau kita bilang kurangi takut tidak sesuai dengan PKPU nanti,” kata Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, Edison.
Sementara itu, Komisoner KPU Tebo, Ahdiante, mengatakan, meskipun proses PKPU yang sedang dibahas di pusat dalam pointnya terdapat anggaran APK, dapat dibiayai Parpol atau Paslon. Dirinya belum bisa memastikan dapat meminimalisirnya.
“Kita masih menunggu, APK dapat dibiaya oleh Paslon atau Parpol. Karena dalam kalimatnya masih meragukan,” ucapnya.
Lanjutnya, tugas KPUD sebagai eksekutor, tidak bisa memutuskan dan harus menunggu PKPU yang sedang dibahas saat ini. “Kita tidak bisa memastikan apakah anggaran ini dapat diminimalisirkan, kewenangan kita bisa menjalankan tugas apa yang sesuai dengan aturan KPU Provinsi dan KPU RI,” pungkasnya.(GWA)
{loadposition media-right}