DKI Jakarta, Menaranews – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menganggap hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin pelaksanaan reklamasi Pulau G belum berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut hanya membatalkan izin untuk Pulau G yang saat ini dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra.
Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa, “Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN ini bukan melarang reklamasi loh. Saya kira itu belum incraht ya biarkan saja. Buat saya itu enggak ada masalah” (1/6/2016).
Reklamasi pulau G sudah dihentikan sementara mengikuti kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar pihak pengembang melengkapi persyaratan reklamasi yang sedang dikerjakan.
“…. Kan lagi pula sudah disetop dari Kementerian Ligkungan Hidup. Mereka disuruh benahi dulu. Kalau nelayan menang kan bisa gugat mengugat tunggu waktu,” ucap Gubernur yang akrab disapa ahok.
Basuki beranggapan apabila ijin Pulau G dibatalkan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat mencari pengembang lainnya untuk melanjutkan reklamasi. Pemprov DKI Jakarta bisa saja menunjuk BUMD untuk mengerjakan proyek tersebut, yaitu Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Makanya kalau dia cabut izinnya, kami proses lagi. Tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi apa nggak yang baru? Kami bisa lelang yang baru. Itu hak kami, kan punya DKI. Makanya kalau dia cabut itu kami mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa” terang Ahok.
Sebelumnya pada 31 Mei 2016, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Surat Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah, sehingga surat tersebut harus dicabut. (RF)
{loadposition media-right}