http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

30 Sertifikat Tanah di Kalampangan Bermasalah

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Permasalahan pencaplokan lahan yang dikeluhkan warga Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya  yang diutarakan warga pada saat  reses anggota DPRD Kota Palangka Raya, kini terus ditindaklanjuti oleh anggota DPRD kota setempat, terutama wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Palangka Raya I.

Seperti pada Senin (20/6/2016), anggota DPRD dari dapil  tersebut menggelar rapat dengan pendapat (RDP), dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, pihak Kelurahan Kalampangan dan sejumlah perwakilan warga Kalampangan yang terkait dengan permasalahan tersebut.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, yang memimpin rapat saat itu mengatakan, pertemuan tersebut adalah langkah pihaknya  untuk menindaklanjuti  aduan dari warga Kalampangan, yang mengeluhkan tanah mereka masih diklaim oleh pihak lain. Padahal mereka ini (warga Kalampangan) telah memiliki sertifikat tanah sejak tahun 1980-an.

“Permasalahan ini membuat resah warga, bahkan persoalannya sempat mencuat di tahun 2007, dimana warga berulang kali mengeluhkan permasalahan ini kepihak DPRD. Karena belum menemui titik temu dan terkatung-katung persoalannya, hingga membuat warga tidak  berani melakukan aktivitas karena lahannya telah di klaim oleh pihak lain,”ungkap Riduanto usai RDP.

Maka sebagai langkah awal, jelas Riduanto, maka pihak BPN harus menindaklanjuti permasalahan klaim tanah, yang oleh warga diduga sebagai pencaplokan dilakukan oleh pihak lain. “Caranya, BPN harus turun kelapangan, dengan melakukan pengukuran titik-titik batas tanah dimana dari 30 sertifikat warga yang dipermasalahkan oleh pihak lain, rata-rata satu sertifikat  terdiri dengan luasan tanah antara 7.495 m2- 9.995 m2. Dengan mengetahui ukuran sebenarnya, bisasaja ada kesalahpahaman oleh pihak lain, terhadap batas-batas tanahnya,”ujarnya.

Bila sudah dilakukan pengukuran kata dia, maka pihaknya kembali memanggil semua pihak terkait, termasuk pihak yang mengklaim, untuk mengetahui alasan dan kenapa ada permasalahan tanah tersebut.

Adapun Lurah Kalampangan, Hadi Suwandoyo, mengatakan permasalahan tanah diwilayahnya yang diklaim oleh pihak lain tersebut terhitung sebanyak 30 Sertifikat. Tanah tersebut sejatinya kata dia, merupakan jatah dari program transmigrasi yang pada saat itu dibuka pemerintah di kawasan Kalampangan sejak tahun 1980. Tidak kurang dari 440 KK menempati  pemukiman di Kelurahan Kalampangan, saat itu. Singkatnya sejak tahun 1980 tersebut itu juga, setiap KK diberikan tanah dalam jumlah hektar yang ditentukan dilengkapi sertifikat.

“Jadi dirasa tidak mungkin tanah yang seyogyanya diperuntukan sebagai lahan transmigrasi dipersoalkan. Karenanya saya tergerak untuk meluruskan hak-hak warga, sehingga mereka bisa beraktivitas lagi,”tandas Hadi.

Sementara itu Kepala BPN Kota Palangka Raya A. Setiawan, menjelaskan, permasalahan tanah yang ada di Kelurahan Kalampangan masih sepihak diterima pihaknya, meskipun yang mengklaim telah menyampaikan riwayat tanahnya kepada pihak kelurahan, namun pihaknya masih belum menerima seutuhnya klaim dari pihak lain.”Intinya, kami akan melaksanakan pengukuran   dan pematokan batas-batas tanah. Baru kemudian dibandingkan lagi dengan surat tanah yang berasal dari klaim pihak lain,”jelas Setiawan.

Diakui dia, lahan yang riwayatnya adalah lahan transmigrasi tidak bisa dipersoalkan oleh pihak lain, karena sudah menjadi program dari pemerintah pusat dan daerah.”Ya, belakangan ini tidak hanya di kalampangan saja yang terjadi klaim mengklaim tanah atau lahan, disejumlah kawasan di Kota Palangka Raya banyak juga yang terjadi dan kasus yang sama, terlebih bila tanah itu bernilai ekonomis,”tandasnya.

Dalam bagian yang sama anggota DPRD dari dapil Palangka Raya I lainnya, Suhardi, lebih melihat persoalan tanah di Kalampangan dilakukan oleh mapia-mapia tanah, dengan dalih beragam, seperti mengatsnamakan tanah adat ataupun lain sebagainya.

“Kalau tidak bisa menunjukan dasar atau riwayat tanah secara jelas, lebih baik laporkan saja ke polisi atau aparat penegak hukum. Sehingga upaya-upaya yang menganggu ketenangan warga dapat dibersihkan,” tutupnya.(Agus Fataroni)

Editor : Rudhatul N.

{loadposition media-right}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,786PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.