MENARAnews, Medan (Sumut) – Pernyataan Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK yang dituding mendiskreditkan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di salah satu acara stasiun TV swasta beberapa waktu lalu ditempuh lewat jalur Hukum oleh KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Kota Medan.
Merasa telah dilecehkan secara kelembagaan, KAHMI Medan memilih jalur hukum dengan melaporkan Saut ke Satreskrim Polresta Medan dan diterima dengan Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/1188/K/K/V/2016/SPKT RESTA Medan pada 10 Mei 2016.
“Laporan kita sudah diterima dan pada hari itu juga diproses Berita Acara Pemeriksaannya atas kasus pembenaran nama baik atau penggunaan. Artinya kita tidak main-main dengan hal ini,” ujar Hasim Purba selaku Majelis Daerah KAHMI Medan saat bertemu dengan wartawan, Rabu (11/5/2016).
Menurut Hasim, sebagai seorang Pejabat Publik tidak sepantasnya seorang Saut Situmorang mengeluarkan pernyataan yang mendiskreditkan satu lembaga dengan alasan apa pun.
“Tidak wajar jika Saut men-generalisasikan HMI sebagai organisasi yang mencetak koruptor, sangat tidak pantas. Seorang pejabat publik sekelas Saut harusnya mampu menjaga nama baiknya dan lembaga lain bukan membuat ricuh apalagi didepan publik,” tambahnya.
Hasim yakin dengan membuat pelaporan kepada Polresta Medan maka dengan segera memproses Saut dari status terlapor menjadi tersangka.
Meskipun sudah meminta maaf melalui media kepada seluruh kader HMI, Hasim menegaskan bahwa sikap Saut tetap tidak dapat ditolelir dan harus diproses lewat Jalan Hukum agar tidak terulang hal yang sama oleh orang yang berbeda di masa depan.
“Kita dengan tegas mendesak agar Saut mengundurkan diri dari KPK semi menjaga nama baik dan kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum kar’na ulah salah satu komisionernya,” tegas Hasim.
Ditambahkan oleh Hasim, HMI sebagai organisasi mahasiswa yang malang melintang dan berpengalaman banyak mencetak kader yang berjuang melawan korupsi dan membela hak-hak azasi manusia. (Ded)
{adselite}