http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Sumut Peringkat Kedua Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Masuk ke Komisi Yudisial

 

MENARAnews, Medan (Sumut) – Komisi Yudisial Republik Indonesia pada periode 1 Januari hingga 29 April 2016 menerima sebanyak 1060 laporan masyarakat terkait hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Sebanyak 488 laporan langsung dari masyarakat dan 572 surat tembusan. Hal diatas menunjukkan pemahaman masyarakat tentang pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) semakin baik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Farid Wajdi saat bertemu dengan wartawan di Medan, Senin (16/2/2016). Farid menyampaikan, bersarkan jenis perkara pada periode Januari hingga April 2016 perkara perdata dan pidana di bawah Pengadilan Negeri menempati posisi kedua terbanyak dilaporkan.

Berdasarkan lokasi aduan yang diterima, lima posisi terbanyak yang melaporkan pelanggaran KEPPH diantaranya, DKI Jakarta, Sumut, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Khusus untuk Sumut, ada sebanyak 54 laporan pelanggaran KEPPH yang masuk. Ini membuktikan masyarakat Sumut semakin baik pemahamannya,” ujarnya.

Dari 488 laporan masyarakat yang diterima, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk  dilakukan registrasi sebanyak 174 laporan masyarakat.  Setelah  dilakukan  registrasi,  KY  kemudian  melakukan  penanganan  analisis laporan berjumlah 86 laporan masyarakat.

Untuk  penanganan  lanjutan  laporan  masyarakat  berdasarkan  hasil  keputusan  sidang panel sebanyak 99 laporan masyarakat, yaitu 36 laporan dapat ditindaklanjuti dan  63  laporan  tidak  dapat  ditindaklanjuti.  Sementara  penanganan  lanjutan  laporan masyarakat  berdasarkan  sidang  pleno  sebanyak  58  laporan  dengan  menghasilkan keputusan sidang pleno: 9 laporan terbukti adanya pelanggaran KEPPH dan 49 laporan tidak terbukti adanya pelanggaran KEPPH.

Dari total 58 laporan yang masuk di tingkat sidang pleno, sekitar 84% (49 laporan) tidak terbukti. Artinya, hanya sekitar 16% (9 laporan) yang terbukti dan dijatuhi sanksi. Hal ini lazim terjadi, bahkan di Amerika Serikat sekalipun, sekitar 90% laporan dilakukan dismissal procedure karena tidak terbukti atau tidak berkaitan dengan pelanggaran perilaku hakim.

Komisi Yudisia;  telah  mengeluarkan  usul  penjatuhan  sanksi kepada  Mahkamah  Agung  terhadap  delapan  orang  hakim  terlapor.  Adapun rinciannya, yaitu lima orang hakim terlapor dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan satu orang, teguran tertulis dua orang dan pernyataan tidak puas secara tertulis dua orang. Dua orang   hakim terlapor dikenakan sanksi sedang  berupa  hakim nonpalu paling lama tiga bulan (1 orang) dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun (1 orang) dan 1 orang hakim dikenakan  sanksi  berat  dengan  hasil  Majelis  Kehormatan  Hakim  (MKH)  berupa pemberhentian dengan hormat.

“Dengan  adanya  laporan  penanganan  masyarakat  ini,  hal  ini  merupakan  sumbang saran KY kepada MA, pemerintah, masyarakat, dan media massa untuk perbaikan peradilan di Indonesia. Terkhusus media massa, perannya sangat diperlukan sebagai alat publikasi kepada masyarakat dan sebagai kekuatan bagi masyarakat yang melaporkan ke KY,” imbuhnya.(Dedi)

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,747PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.