MENARAnews,Palangka Raya (Kalteng) – Usai melaksanakan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (23/5/2016) ratusan buruh PT Lefere Agro Kapuas (LAK) kemudian langsung menuju Pengadilan Tipikor Hubungan Industrial (HI) Jalan Seth Adji Palangka Raya. Massa bergerak pukul 11.20 WIB dengan pengawalan Satlantas Polresta Palangka Raya untuk menghadiri sidang yang digelar instansi tersebut.
Situasi dalam keadaan aman dan terkendali dengan pengamanan yang dilakukan oleh Sabhara Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dalam rangka mendengarkan agenda perkara Nomor 02 terkait Mogok Kerja Dikarenakan Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh yang tidak dibayarkan, selanjutnya perkara Nomor 03 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dari Tahun 2013, 2014 hingga 2015 yang tidak dibayarkan.
Adapun yang memimpin sidang gugatan buruh terhadap PT Lefere Agro Kapuas (LAK) Kecamatan Mantangai tersebut adalah Hakim Ketua Andi Hendrawan, SH, MH dan anggotanya I Aliasman Purba, SE, Anggota II Avank Loeckman P,SH MM. Dalam sidang, para hakim belum memberikan putusan dan sidang kembali dilanjutkan pada 9 Juni 2016.
Koordinator Wilayah (Koorwil) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalteng Hatir Sata Tarigan, mengatakan pihaknya mendorong dan berharap kepada Majelis Hakim agar adil dalam memutuskan perkara karena para buruh hanya menuntut THR yang diwajibkan pemerintah kepada semua perusahaan. Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertans) Tahun 1994, semua perusahaan wajib memberikan THR kepada buruh yang sudah bekerja paling tidak tiga bulan.
“Bayangkan mereka ini yang dari 2012 harusnya ke 2013 menerima THR, hingga sampai 2016 malah tidak terima,” kata Hatir Sata Tarigan.
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) SBSI Kalteng, Jasa Tarigan, menambahkan sampai dengan saat ini masih banyak permasalahan buruh yang terjadi di Indonesia. Kalteng, lanjutnya merupakan salah satu contoh kecil pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap buruh.
“Ini hanya praktik kecil saja di Kalteng masalah perburuhan pelanggaran HAM dan mereka (perusahaan, red) memang sengaja melakukan suatu upaya sehingga tidak terpenuhinya 21 hari masa kerja mereka tapi ini karyawan yang bekerja tiga sampai empat tahun tidak mendapatkan THR,” katanya.
Semasa sidang, SBSI telah mengemukakan duduk perkara yang menimpa buruh PT LAK kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, tetapi SBSI diminta bersabar.
“Hasilnya tidak dapat diintervensi dan saran beliau (Majelis Hakim, red) bersabar karena ini sudah proses jadi diharapkan kami mesti bersabar,” ujarnya lagi. (Marlianti)
Editor : Raudhatul N.
{loadposition media-right}