http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Rebutan Lahan, Sudah Distop Polresta Palembang, Malah Jadi Tersangka di Polda Sumsel

MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Pemilik lahan di kawasan seluas kurang lebih 3 hektar di Jalan Sukawinatan RT 68, RW 10, Kel. Sukajaya, Kec. Sukarame Palembang (Jalan Noerdin Panji) Ali Nangcik kaget setelah menerima panggilan dari Polda Sumsel sebagai tersangka penyerobotan tanah. Padahal kasus antara dirinya dengan oknum yang bernama Arifin Daud terhadap tanah tersebut telah dihentikan oleh pihak Polresta Palembang.

Dijelaskan kuasa hukum Ali Nangcik, Joni Usman, kasus bermula sejak tahun 2012 silam. Dimana oknum bernama Arifin Daud melaporkan kliennya ke Polresta Palembang dengan tuduhan menyerobot lahan, namun karena kedua belah pihak sama sama memiliki sertifikat tanah akhirnya kasus dihentikan.

“Dari tahun 1962 itu memang sudah dikuasai keluarga besar klien saya ini, sampai ke pak Ali Nangcik ini, dan memang belum pernah mendapatkan ganti rugi dari siapapun atau dibeli siapapun. Hasil Polresta dari pihak Arifin Daud tidak ada warka atau asal usul tanah, sedangkan dari hasil pihak badan pertanahan negara (BPN) Kota Palembang pada 20 Oktober tahun 2014 hasil penyelidikan dengan No. 2043/7-16.17/X/2014 akan melakukan pengukuran ulang.‎ Kemudian pada tanggal 18 feb tahun 2015 Polresta hasil penyelidikannya mengeluarkan SP2HP dengan no : P/1414-a/II/2015/Reskrim perkara ini tidak dapat dilanjutkan ketingkat penyidikan karena kedua belah pihak memiliki bukti kepemilikan atas tanah dan disarankan ke pelapor jika menemukan bukti dan fakta baru untuk penyidikan lebih lanjut silahkan datang ke penyidik satuan unit Harga (harta dan benda) Deli Haris. Namun tiba tiba langsung melaporkan ke Polda Sumsel, artinya ada apa ini, terlebih‎ Polda sepertinya nafsu sekali dalam kasus ini, sehingga klien saya langsung diberikan surat panggilan sebagai tersangka,” terangnya (16/5).

Jonipun sempat menjelaskan kembali titik lokasi tanah, menurut dia, dahulu letaknya Km 6, Sukabangun 2, masuk ke dalam arah sebelah kanan dari palembang ke Talang Betutu, bagian dusun Sukarame Marga Talang Kelapa. sekarang dikenal dengan alamat Jalan Sukawinata RT 68, RW 10, Kel. Sukajaya, Kec. Sukarame Palembang.

“Nah, pak Ali klien saya ini lahir dan besar didaerah soak ini,jadi tahu semua hal disini beliau tahu dan hafal nama pemilik lahan lahan disini, termasuk tentunya milik dia sendiri,” katanya.

Masih kata Joni, untuk laporan oknum Arifin Daud itu sendiri ke Polda Sumsel, yang melaporkan bukan Arifin Daudnya tapi kuasanya yakni atas nama M. Rusdi Sarino (ustad) dengan LPB/1103/XII/2014/Sumsel pada tanggal 14 Desember 2014.‎

“Kita dipanggil sebagai saksi. Tapi di Polresta lalu kita dilaporkan sebagai penyerobotan 385. Nah di Polda ini dilaporkan sebagai memindah tangankan benda tak bergerak seolah olah miliknya (penyerobotan tanah), kemudian tuduhan dengan menggunakan surat palsu, pengrusakan bersama sama pasal 266,263,170 dan 385 KUHP kita penuhi juga panggilan tersebut dan menjelaskan bahwa pernah dilaporkan oleh Arifin Daud di Polresta Palembang dengan hasil kasus telah dihentikan,” ungkapnya.

Tak sampai disitu saja, ia juga telah menghadap Kabid Propam pak Didit kemudian katanya penuhi panggilan dan kalau ada polisi tak benar silahkan lapor dia.

“Kasus sudah hampir 4 tahun lamanya sejak tahun 2012 dan kita selalu mengirimkan surat kepihak polisi bagaimana hasilnya. Dan sewaktu gelar perkara di Polda Sumsel yang memaparkan kesaksian adalah Arifin Daud bukan Rusdi sebagai pelapor, kemudian dia menjelaskan jika mendapatkan sertifikat dari Herman dari hasil persoalan bisnis, lalu dianggunkan ke bank dengan jual beli akte,” terangnya.

Sementara Rusdi Sarino mengaku hubungannya dengan Arifin Daud hanya dekat karena merupakan pengajar anaknya mengaji yang kemudian diminta tolong melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumsel.

Ketika gelar perkara, masih kata Joni, pelapor Rusdi itu begitu ditanya berapa lama kenal dengan Arifin Daud dia mengaku paling satu tahun artinya dia (Rusdi) ini tidak tahu kasus tanah ini dari awal.‎ Sementara penjaga tanahnya itu selama dua tahun jaga tanah mengaku tidak pernah bertemu dengan warga sekitar.

“Penjaga itu mengaku pulang ke km14 belakang sidomoro, ternyata hanya sekedar lewat saja bukan menempati atau menjaga lahan.‎ Sementara Arifin Daud mengaku tengah dibandung selama penjaga itu ditugaskannya menjaga lahan. Akhirnya saya menghadap Pak Dir Polda katanya tunggu gelar perkara berikutnya, tapi nol tidak ada. Dengan akhirnya datanglah surat sebagai tersangka,” ujarnya.

‎Terakhir ia mengungkapkan jika banyak kejanggalan yang didapati dari sertivikat pihak Arifin Daud tersebut, seperti peta sukatani harusnya tertulis peta puntikayu kalau lahannya terletak di sukajaya ini. Kemudian gambar situasi (GS) juga harusnya dilembar yang sama bukan disebelahnya, lalu soal tanda tangan Wakil Kades yang ada di sertifikat tanah Arifin.

“Zaman itu mana ada Wakil Kades itu, yang ada Sekdes atau Juklis (juru tulis), dan Sekdesnya saat itu Markoni telah menjadi saksi kami saat gelar perkara dan penyelidikan. Markoni sendiri juga telah menyalahkan mereka pihak Arifin Daud, karena yang tanda tangan itu bukan wakil kades melainkan menantu Kades‎‎. Kami minta klarifikasi penghentian dengan menyampaikan kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan, tapi ternyata dapat surat panggilan sebagai tersangka. Surat panggilannya nomor SP.Gil/900/V/2016/Dit Reskrimum tertanggal 9 Mei 2016, kami besok akan memenuhi panggilan Polda tersebut,” tutup Joni. (AD)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,747PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.