http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Polsek Patumbak Amankan Perompak Berkedok Pengobatan Alternatif

MENARAnews, Medan (Sumut) – Polsek Patumbak mengamankan 6 orang, empat laki-laki dan dua perempuan pelaku kejahatan copet dengan modus menawarkan pengobatan alternatif kepada korban. Keenan pelaku yang berhasil diringkus diantaranya Roy Simbolon, Hendry Sihotang alias Toni alias Brewol, Swandi Hutasoit, Edy Sidabutar, Tety Winarti dan Dian Nainggolan.

Modus ini dilakukan didalam angkutan umum Morina 81. Para tersangka menggunakan mobil Avanza Hitam dengan nomor polisi BK 1826 JJ.

Rabu, 28 April Mei 2016 pelaku berkumpul di Terminal Amplas dipimpin oleh Topan Sihombing yang saat ini masih buron. Kemudian mobil yang dikemudi oleh Swandi Hutasoit menurunkan Dian dan Tety di Simpang Amplas.

Dekat flyover Amplas Roy turun dari mobil dan berjarak 100 meter, Hendry alias Brewok dan Topan ikut turun. Sebelum melakukan aksi, pelaku sudah menyepakati ‘kode’ seperti ‘sayap kanan’ artinya uang ada di saku kanan, ‘sapa kiri’ ada di saku kiri dan batuk sekali artinya aksi berhasil.

Pukul 15.30 WIB, Dian dan Tety memepet korban Viktor Parapat kedalam angkot Morina. Disusul Roy, Brewok dan Topan masuk bersama kedalam angkutan dan mobil Avanza mengikuti dari belakang.

Kemudian Roy menawarkan pengobatan alternatif kepada korban sambil mengurut Dian rekannya. Saat itulah rekan yang lain beraksi untuk mengambil uang dari korban dan berhasil membawa kabur Toga Juta Rupiah.

Lebih lanjut, 11 Mei 2016 para tersangka melakukan aksinya kembali di tempat yang sama. Namun berhasil dilumpuhkan oleh kepolisian pada pukul 14.00 WIB di sekitaran Simpang Limun sekaligus meringkus keempat pelaku dari mobil yang mereka kendarai.

“Mereka ini bekerja sebagai Tim dan memiliki peran masing-masing. Memang ini bukan yang pertama, bahkan sudah berkali-kali melakukan copet dengan modus pengobatan alternatif. Bahkan jika korban tidak memberikan, mereka mengancam menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson Pasaribu.

Dari tersangka disita satu buah tas sandang hitam dan pakaian saat beraksi, lima lembar brosur pengobatan tradisional dan satu unit mobil Avanza yang dirental. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi mengatakan bahwa aksi mereka sudah sangat meresahkan warga. Pihaknya saat ini sedang memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan itu.

“Dari pengakuan tersangka kepada Kita, sejak Desember 2015 lalu hingga saat ini sudah 22 kali mereka beraksi. Itu kan masih hitungan dia, pengakuannya dalam sehari mereka bisa melakukan aksinya sampai tiga kali,” tambah Fery.

Saat ini keenam tersangka diamankan di rumah tahanan Polsek Patumbak untuk diperiksa lebih dalam. Sejauh ini para tersangka banyak melakukan aksinya disekitaran Amplas. (Ded)

{loadposition media-right}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,757PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.