MENARAnews, Jakarta – Praktik prostitusi terselubung/online di sebuah apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan kembali terungkap. Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan untuk kesekian kalinya berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial N alias S yang baru berumur 25 tahun.
Dalam proses pencidukan tersebut, polisi juga mengamankan empat orang anak (wanita) asuhnya dimana salah satunya masih dibawah umur.
“Pelaku prostitusi online itu tak hanya sebagai penyedia atau bertindak sebagai perantara, tapi juga menyediakan sebuah kamar di salah satu apartemen Kalibata City sebagai tempat untuk menjalankan praktik prostitusi online tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dilansir dari laman Humas Polda Metro Jaya, Jumat (20/05/2016).
Menurut Kapolres, terbongkarnya bisnis prostitusi online tersebut berkat informasi warga yang mencurigai adanya sejumlah wanita penghibur di kawasan apartemen Kalibata City.
“Bisnis protitusi online yang dijalankan N itu mengharuskan pelanggan yang ingin menggunakan jasa wanita penghibur harus melalui sebuah situs online, namun demikian tidak semua orang bisa masuk atau langsung memesan, pelanggan harus bersosialisasi terlebih dahulu di situs tersebut baru kemudian akan dikirim beberapa nama wanita yang tersedia,” tambahnya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 950 ribu, satu HP, satu buku catatan tamu, dua pack kondom, enam butir obat primolut, 3 buah celana dalam, dan bra.
Tersangka bisnis online tersebut kini sudah ditahan dan terancam Pasal 88 Undang–Undang No. 35 Tahun 2014 juncto Pasal 296 KUHP juncto 506 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ADF)
{loadposition media-right}
Â