MENARAnews, Sampit (Kalteng) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim terkait masalah antara warga Antang Kalang dengan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) sebagai tindak lanjut demo dan mediasi sebelumnya kembali digelar pada Senin (02/05/2016), namun masih terdapat kekecewaan warga terhadap keputusan yang diberikan.
“Yang jelas kami akan segera menggelar rapat untuk menyikapi hasilnya ini, dan kami tetap meminta agar perijinan PT BUM bisa di audit sebagaimana pernyataan dewan,” kata Handi Firdaus perwakilan dari warga.
Keputusan RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli menegaskan bahwa tuntutan masyarakat Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang terkait plasma bias direalisasikan sesuai dengan perijinan PT BUM regional 2 yang sebelumnya telah diterbitkan BPN Kotim dengan HGU nomor 46 tahun 2008 sesuai Permentan nomor 26 tahun 2007 serta dipertegas dalam penjelasan surat dari Dirjen Perkebunan nomor 228/HK.330/E.6/03/2013 tertanggal 7 Maret 2013.
“Sementara berkaitan dengan ijin lokasi seluas 2.350 hektar sesuai dengan Perementan tersebut dalam pasal 11 ayat (1),(2) dan (3), menyatakan bahwa 20 persen dari total kebun yang diusahakan, wajib dijadikan sebagai luasan plasma yang di usahakan,” kata Jhon saat memimpin rapat.
Apabila dalam dua poin itu tidak bisa dipenuhi maka dapat mengacu pada Permentan nomor 98 tahun 2013 pasal 60 ayat (1),(2) dan (3). Sementara masalah koperasi HPT Pemda diminta untuk melakukan pembinaan terhadap pengurus, keanggotaan koperasi HPT sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terpisah Ketua Forbes LSM Kotim, Audi Valent yang juga merupakan koordinator warga menyebut masalah ini akan semakin kompleks dan tidak jelas penyelesaiannya. Selain itu warga juga menyesalkan karena tidak ada anggota legislatif dari wilayah Antang Kalang yang hadir dalam RDP.
”Yang kami sayangkan juga Anggota Dewan dari Dapil V tidak satupun yang hadir, padahal ini masalah warga mereka,” ucap Audy.
“Kami mendesak agar perijinan perusahaan di Kotim segera diaudit, agar jelas mana perusuhaan ijinnya lengkap dan tidak,” tegasnya. (K/Hidayat)
Editor : Raudathul N.