MENARAnews, Medan (Sumut) Tiga orang masyarakat Desa Adat Matio, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir dijadikan tersangka oleh Polres Tobasa atas kasus tindak pidana melawan atau menghalangi kemedekaan bergerak orang lain di jalan umum.
Ketiga warga tersebut diantaranya Hotman Siagian, Parlindungan Siagian dan Parasian Siagian yang merupakan warga asli Dusun Matio. Ketiganya dituduh karena telah menghalangi akses jalan umum di sekitar kampung mereka.
Sebelumnya ketiga warga tersebut dipanggil sebagai saksi karena melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagai pelapor Jakup Sembiring. Namun panggilan tersebut diabaikan karena Polres Tobasa salah mencantumkan tanggal panggilan yang tertulis Senin 10 Mei 2016, yang seharusnya tanggal 9 Mei 2016.
Hotman Siagian bersama rekannya didampingi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) merasa telah dikriminalisasi oleh Polres Tobasa karena merasa tidak pernah melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam panggilan tersebut.
Kami tidak melakukan pemblokiran jalan kepada umum, kami hanya melarang kendaraan milik PT. TPL beroperasi di daerah kami karena Kami merasa mereka telah menyerobot tanah adat milik warga Dusun Matio, ujarnya saat memberikan keterangan bersama wartawan di Medan, Jumat (13/5/2016).
Diterangkan oleh Hotman, pada 11 Februari 2016 lalu, pihak PT. TPL (Toba Pulp Lestari) hendak melakukan penanaman bibit ekualiptus di daerah tanah adat milik Dusun Matio namun mendapatkan penolakan keras dari warga setempat.
Warga setempat mempertanyakan peta areal penanaman PT. TPL untuk bisa menanam di tanah yang lebih dari 300 tahun sudah ditempati oleh leluhur mereka.
Bersama warga kami minta agar pihak TPL menunjukkan peta dimana saja areal penanaman yang telah diatur dalam konsesi kepada mereka. Jangan sembarangan pihak TPL menanam di tanah kami, semua sudah diatur bahwa tanah adat itu bukan milik negara tetapi diserahkan kepada masyarakat adat untuk dipergunakan sepenuhnya, tambahnya.
Lebih lanjut, pihak TPL kepada warga tidak mampu menunjukkan peta areal penanamannya sehingga menuntut segala operasional yang ada di tanah ulayat milik mereka dihentikan sampai ada keterengan dan bukti yang jelas.
Dikatakan kriminalisasi oleh Hotman bersama rekannya karena status saksi dan tersangka yang dituduhkan kepada mereka tidak memiliki keterkaitan dan mereka mengaku tidak pernah melakukan tindakan kriminal apapun.
Kami dijadikan tersangka, pelaku kriminal oleh dasar yang tidak jelas. Pada surat panggilan 10 Mei kami dijadikan saksi dan pada 16 Mei nanti kami dijadikan tersangka dengan kasus berbeda tanpa ada pemeriksaan lebih dulu. Kami ini sedang membela hak kami, tanah kami tapi kami ditakut-takuti oleh aparat, pungkasnya. (Ded)
{adselite}