http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

PENA 98: Tangkap Alex Noerdin

MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Indikasi korupsi terhadap dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang digelontorkan Pemprov Sumsel tahun 2013 sebesar 1,2 triliun terus diamati masyarakat. Terlebih hingga saat ini meski telah memasuki tahap penyidikan masih belum ada satupun ditetapkan tersangka. Berangkat dari hal tersebut, Perhimpunan Aktivis 98 (PENA 98) melakukan aksi demonstrasi menuntut agar dilakukan pengusutan sejumlah kasus korupsi di Indonesia khususnya di Sumatera Selatan (Sumsel), bertempat di simpang lima DPRD Sumsel (2/5).

Tak tanggung tanggung, dalam aksinya para aktivis itu membentangkan spanduk besar yang bertuliskan “Usut Tuntas Dana Bansos dan Hibah Pemprov Sumsel”, “Sumsel Gemilang Tanpa Korupsi”, dan “Tangkap Alex Noerdin”.

“Kejaksaan Agung sudah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumsel, Alex Noerdin tapi hingga saat ini belum ada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, ada apa ini,” ucap koordinator aksi, Yoyon, dalam orasinya.

Masih kata Yoyon, pihaknya saat ini mendesak supaya ‎pihak Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus dana hibah Pemprov. Sumsel tahun 2013 ini dan menetapkan Alex Noerdin sebagi tersangka.

“Kita meminta Kejaksaan Agung segera menetapkan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin sebagai tersangka dari kasus korupsi dana hibah tersebut,” tegas dia.

Diungkapkan Yoyon, Perhimpunan Aktivis 98 sangat mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Agung yang sudah melanjutkan proses penyelidikan tersebut.

“Aksi PENA 98 ini, agar masyarakat kota Palembang tahu bahwa kasus korupsi itu dilakukan oleh Gubernur Sumsel, Alex Noerdin,” ungkapnya.

Setelah aksi ini, dijelaskan Yoyon pihaknya akan melakukan aksi yang sama di Kejaksaan Agung dan memberikan data tambahan untuk bagi Kejaksaan Agung agar dapat segera menuntaskan kasus korupsi dana hibah Pemprov. Sumsel tahun 2013 tersebut.

“Pokoknya kita akan terus mendorong dan meminta agar Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin sebagai tersangka. Kenapa ? Karena dana hibah itu digunakannya untuk pemenangan dirinya sebagai Gubernur Sumsel pada pemilukada tahun 2013 lalu,” tutup dia.

Aksi demonstrasi PENA 98 di simpang lima DPRD Sumsel ini menarik banyak perhatian masyarakat kota Palembang yang saat itu melintas di persimpangan itu. Salah satu warga Palembang yakni Rusman mengacungkan jempolnya kepada massa dari PENA 98. Saat ditemui dan ditanyakan alasannnya mengacungkan jempol kepada massa aksi, Rusman mengungkapkan sebagai apresiasi kepada PENA 98 yang berani melakukan aksi dan meminta agar Kejaksaan Agung mengusut tuntas korupsi dana hibah pemprov. Sumsel tahun 2013 yang merugikan masyarakat Sumsel.

“Apresiasi kepada mereka karena keberaniannya. Selama ini sangat sedikit ormas maupun organisasi lainnya yang berani melakukan aksi seperti ini bahkan sampai menuliskan “Tangkap Alex Noerdin” pada spanduk yang mereka bawa. Pokoknya hebat untuk PENA 98,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung RI, Selasa (1/3) memeriksa 62 mantan anggota DPRD Sumsel periode jabatan tahun 2009-2014 di Kejati Sumsel.

Pemeriksaan bertujuan untuk mengusut dugaan kasus dana hibah tahun 2013 senilai Rp 2,1 triliun yang diduga dalam penyalurannya terjadi penyelewengan hingga  melanggar peraturan Permendagri.

Ketua Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung RI, Haryono mengatakan, dari 62 mantan anggota DPRD Sumsel yang diagendakan diperiksa, 5 diantaranya tidak menghadiri panggilan jaksa penyidik yang sebelumnya telah dilayangkan jaksa kepada para mantan DPRD Sumsel tersebut.

“5 alasan saksi yang tidak hadir karena izin sakit. Selain itu ada juga yang sudah meninggal dunia serta ditahan oleh KPK seperti isteri bupati Muba non aktif. Kalau untuk yang sakit besok (hari ini) kembali kita jadwalkan pemeriksaannya. Sedangkan untuk yang ditahan KPK, nanti kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK,” katanya.

Masih kata Haryono, dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada para mantan anggota DPRD Sumsel tersebut, jaksa penyidik mencecar pertanyaan tentang proses penganggaran dan alokasi penggunaan dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013.

“Kalau total dana hibah Pemprov Sumsel yakni Rp 2,1 triliun untuk anggaran tahun 2013. Dalam dugaan kasus ini belum ada tersangka yang ditetapkan dan kerugian negaranya masih dihitung oleh BPK. Bahkan dalam pemeriksaan saksi ini, kita menggandeng BPK untuk mendampingi serta melihat secara langsung saat jaksa penyidik Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, untuk tersangka dalam kasus dugaan ini, dalam waktu dekat akan ditetapkan oleh Kejagung RI. Hal itu dikarenakan saat ini penyidik masih menggali dan memeriksa keterangan dari saksi-saksi. (AD)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,790PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.