MENARAnews, Medan (Sumut) – Setiap warga negara dijamin haknya dalam memeluk agama dan keyakinannya oleh negara, hal itu jelas diatur dalam konstitusi dasar NKRI.
Dalam Pesta Rakyat sekaligus Deklarasi Damai yang diadakan oleh Aliansi Sumut Bersatu bersama dua penganut agama leluhur, Parmalim dan Ugamo Bangso Batak (UBB), Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution mendukung seluruh aktivitas yang dilakukan oleh penganut agama tradisional itu.
Akhyar yakin jauh sebelum agama yang diakui oleh negara saat ini, masyarakat sudah memiliki sistem kepercayaan dan keyakinan yang mengakui sang pencipta alam semesta.
Banyak membaca literatur dan berkunjung langsung dengan kelompok agama leluhur, salah satunya Parmalim, Akhyar menyampaikan bahwa agama asli suku Batak Toba adalah Agama Malim. Pengakuan Akhyar dikatakan karena sudah banyak berdiskusi secara langsung dengan penatua agama Parmalim.
Akhyar juga mengaku pernah berkunjung ke Hutatinggi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Tobasa dimana berkumpulnya penganut agama Malim dari penjuru dunia untuk melakukan ritual Sipaha Lima.
Lebih lanjut, Akhyar menyampaikan kepada peserta bahwa Pemko Medan konsisten memperlakukan kelompok agama leluhur sama seperti penganut agama lainnya.
“Bapak dan Ibu, Pemko Medan akan menjamin memperlakukan sama dengan penganut agama lainnya. Setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan kepercayaannya dan itu menjadi yang paling hakiki,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akhyar menampik Sokarno meletakkan Ketuhanan yang Maha Esa pada sila pertama karena melihat situasi masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang beragama.
“Mengapa Soekarno meletakkan Ketuhanan yang Maha Esa sebagai sila pertama ? Karena Soekarno paham bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama, setiap warga yang beragama boleh hidup disini, yang tidak boleh itu yang tidak beragama,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Hasyim menyampaikan akan segara mengusulkan kepada Pemko Medan dan Mendagri agar kolom agama pada identitas penganut kepercayaan agar tidak dikosongkan tetapi diisi dengan kepercayaan.
“Kita akan segera membahas itu di legislatif untuk memberikan masukan kepada Pemko Medan dan Mendagri agar hak kelompok penganut agama leluhur dapat dipenuhi,” ujarnya. (Ded)
{loadposition media-right}