MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Sekelompok orang yang mengatasnamakan Rajawali Independen Center menilai pembangunan gardu jaringan listrik yang terletak di jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama dalam Pasal 93 tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas serta Pasal 105 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib.
Berlandaskan itulah, maka Rajawali Independen Center menggelar aksi, dan dikatakan Koordinator Aksi (Korak), Sukma Hidayat, pihaknya telah melakukan investigasi terkait persoalan itu.
“Berdasarkan investigasi kami di lapangan bahwa pihak pelaksana pembangunan Gardu Listrik di wilayah tersebut telah terjadi pelanggaran UU Nomor 22 tahun 2009,” tegasnya (3/5).
Masih kata Sukma, mestinya dalam pelaksanaan pembangunan jaringan listrik haruslah sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2009 Pasal 44 tentang ketenagalistrikan. Bukan hanya itu, pembangunan jaringan juga harus memenuhi dan mematuhi UU Nomor 22 tahun 2009.
Sementara ketentuan tersebut dianggap Rajawali Independen Center tidak dipatuhi pelaksana pembangunan gardu jaringan listrik, dalam hal ini dilakukan PLN.
“Maka dari itulah kami menuntut serta mendesak PT PLN WS2JB dan pelaksana pembangunan gardu listrik harus bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan Tanjung Barangan. Kami juga meminta GM PT PLN WS2JB agar mundur dari jabatannya jika tidak mampu bertanggung jawab. Untuk DPRD Palembang akan berkenan memanggil yang bersangkutan agar memberikan penegasan tentang apa yang terjadi,” ucap dia.
Aspirasi Rajawali Independen Center disambut Wakil Ketua Komisi II DPRD Palembang Syahril Eddy, beserta dua anggota Komisi II, Siti Suhaepah dan Suhardi. Syahril Eddy berjanji akan memanggil serta menindaklanjuti laporan Rajawali Independen Center.
“Kami akan memanggil dan meminta penjelasan tentang kebenarannya laporan ini, karena kami disini sebagai mitra vertikal,” tutupnya. (AD)