MENARAnews, Medan (Sumut) – Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/05/2016) sore. Jaksa Penuntut Umum Shindu Utomo menilai tuntutan tersebut dianggap pantas karena terdakwa memiliki Narkotika golongan I dengan jumlah yang fantastis, yakni 270 kg.
“Dengan itu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukum mati terhadap keempat terdakwa,” tegas JPU, Sindu Hutomo di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Asmar di ruang Cakra I PN Medan.
Keempat terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Tak hanya itu, salah seorang terdakwa bernama Daud (47) juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Keempat terdakwa yang dituntut hukuman mati, masing-masing bernama Ayau (40) warga Bengkalis, Riau, Daud alias Athiam (47) Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman, Lukmansyah Bin Nasrul (36) warga Dumai Kota, petugas sekuriti, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Menyikapi putusan itu, keempat terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Nurwadi Aco. Pledoi disampaikan pada saat itu juga usai pembacaan nota tuntutan dari JPU. Setelah pembacaan nota tuntutan dan nota pembelaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda putusan (vonis) terhadap keempat terdakwa.
Informasi yang dihimpun MENARAnews.com, keempatnya ditangkap oleh BNN di Gudang Jade City Square, Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Oktober 2015 lalu.
Sabu masuk melalui jalur laut dari Tiongkok dan Masuk ke Dumai. Sampai di sana, barang haram tersebut diangkut melalui jalur darat menuju Kota Medan. Diduga, Sabu tersebut adalah milik Lau Lai alias Jecky yang masih dalam pencarian. (yug)
{loadposition media-right}