http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Komisi A DPRD Sumut Dukung Perjuangan Warga Adat Matio

 

MENARAnews, Medan (Sumut) – Tiga warga Dusun Matio, Desa Habinsaran Barat, Kecamatan Habinsaran Kabupaten Tobasa mendatangi kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Senin (16/5/2016) untuk beraudiensi terkait kasus kriminalisasi oleh Polres Tobasa yang menimpa mereka baru-baru ini.

Kedatangan mereka diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu dengan mendengarkan berbagai keluhan yang sedang terjadi. Turut mendampingi Sekjen Deputi III PB AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Arifin Saleh, Ketua AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak dan Koordinator Bakumsu (Bantuan Hukum Sumatera Utara) Saurlin Siagian.

Hotman Siagian, korban kriminalisasi yang juga Ketua AMAN Tobasa menyampaikan keluhan perjuangan mereka dalam mempertahankan tanah adat milik Dusun Matio. Hotman mengatakan bahwa sejauh ini, dirinya tidak pernah melakukan tindakan kriminal atas surat panggilan yang dilayangkan kepadanya dan dua rekannya, Parlindungan Siagian dan Parasian Siagian.

Dari hasil penelitian mahasiswa Geografi Unimed yang ikut dalam audiensi, Rindu Capah, menggunakan  Sistem Informasi Geografi (SIG) di wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan wilayah adat di Tobasa, sebanyak 1422,51 Ha yang tumpang tindih dengan dengan tanah adat Matio dan sebanyak 11,81 Ha yang tidak tumpang tindih.

Mendengar hal itu, Aduhot Simamora mengatakan bahwa bukan kali ini saja pihak TPL (Toba Pulp Lestari/ dulunya Indorayon) melakukan hal serupa dengan warga Matio. Aduhot sepenuhnya mendukung perjuangan masyarakat Matio sama seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Kita secara tegas mendukung perjuangan saudara semua, tapi tetap harus punya dasar dan bukti di lapangan, jangan kita menggugat tapi tanpa ada bukti hukum yang kuat dan konsisten dengan perjuangan ini,” ujar anggota Komisi A DPRD Sumut fraksi Partai Hanura itu.

Lebih lanjut, Januari Siregar juga menegaskan bahwa kelakuan TPL memang sudah sangat membuat masyarakat Tapanuli menderita sejak dulu. Namun, menurutnya untuk tanah ulayat tidak bisa semata dibuktikan dengan adanya makam leluhur, harus ada bukti yang lebih kuat menyatakan bahwa itu memang sudah ditempati oleh mayarakat adat sejak lama.

“Kita tidak bisa menjadikan makam sebagai bukti dalam hukum, harus ada pernyataan lisan dari penatua atau orangtua serta penguatan pada komunitas adat. Itu kan tanah adat, gak  ada suratnya, kepemilikannya juga komunal dan milik masyarakat adat bersama,” tambah Januari.

Sarma Hutajulu menegaskan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dan akan memanggil beberapa pihak diantaranya, Polres Tobasa, Pemkab Tobasa, Dinas Kehutana dan Lingkungan Hidup Tobasa dan Sumut duduk bersama masyarakat adat Matio untuk mencari solusi atas permasalahan itu.

“Kedepannya kita akan melakukan RDP dan mengundang berbagai institusi yang terlibat didalamnya termasuk pihak TPL. Kita akan cari solusi dan melihat duduk perkaranya ada dimana. Secara keseluruhan Komisi A DPRD Sumut mendukung perjuangan masyarakat Adat Matio,” tegas Sarma. (Ded)

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,799PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.