MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Meski Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah berjalan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinasketrans) Provinsi Kalteng menyatakan belum menemukan keberadaan tenaga kerja asing illegal di Kalteng. Namun 366 Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini berada di Kalteng untuk bekerja telah memiliki dokumen yang lengkap.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Hardy Rampay mengatakan, tenaga kerja asing yang dinyatakan legal itu kebanyakan bekerja di sektor perkebunan dan pertambangan.
“Memang kebanyakan tenaga kerja asing ini bekerja sebagai teknisi di sektor perkebunan. Namun sesuai ketentuan, mereka ini memiliki keterbatasan masa untuk bekerja, jadi belum ada yang memegang jabatan penting seperti meneger perusahaan,” ujar Hardi diwawancarai MENARAnews, Selasa (10/05/2016) di Palangka Raya.
Dia juga menegaskan, pihak perusahaan rutin melaporkan karyawan asingnya ke Disnakertrans Kalteng. Laporan tersebut menurutnya wajib disampaikan 3 Bulan sekali.
“Kebanyakan warga negara asing yang bekerja berasal dari negara Cina, Australia juga ada,” ujar Hardy menambahkan.
Sementara di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Kalteng, Pondang Tambunan mengatakan informasi tersebut akan kita tindaklanjuti dengan cara meneliti satu persatu warga negara asing yang bekerja di Kalteng.
“Pemeriksaan ini tentunya juga bekerja sama dengan Disnakertrans Kalteng untuk melakukan pengecekan, apakah sudah sesuai apa belum,” ujar Tambunan diwawancarai.
Dia mengaku, keberadaan 366 warga negara asing dikatakan legal untuk bekerja di wilayah Kalteng sendiri, secepatnya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait dan menjadi agenda prioritas Kemenkumham Wilayah Kalteng.
“Nah tadi, ini akan kita prioritaskan lah, tapi kita berharap juga masyarakat dapat bekerjasama terutama jajaran RT untuk menginformasikan keberadaan tenaga kerja asing. Kedepanya kita juga meningkatkan pengawasan keimigrasian,” turupnya. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.