http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Janji Tak Kunjung Direalisasikan, P2BLM akan Tempuh Jalan Hukum

MENARAnews, Medan (Sumut) – Hingga kini, pedagang buku bekas Lapangan Merdeka Medan hanya mampu gigit jari dengan janji Pemko Medan untuk merelokasi pedagang kembali ke Lapangan Merdeka Medan. Pasalnya, Pemko Medan dianggap telah mengingkari janji yang telah disepakati bersama Komnas HAM RI, Pedagang dan Pemko Medan terkait relokasi dari Jalan Pegadaian ke tempat semula.

Meski sudah beberapa kali dilakukan audiensi dengan Pemko Medan, janji tersebut tak kunjung direalisasikan. Pantauan di lapangan, revitalisasi kios yang ada di Lapangan Merdeka sudah hampir rampung. Kini sudah ada 180 kios yang berdiri di lantai dua parkiran Stasiun Kereta Api. Meski demikian masih ada tambahan 64 kios dan fasilitas lainnya yang menjadi tuntutan pedagang. 

“Yang 64 kios itu terdiri dari pedagang sebelumnya yang menggunakan kios tempel, penyewa dan agen, jadi hak mereka harus dipenuhi,” ujar Ketua Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka Medan (P2BLM) H. Sainan saat konferensi Pers di Sekretariat KontraS Sumut, Rabu (25/5/2016).

Sainan juga mengatakan, Perjanjian pembangunan 64 kios tambahan itu tercantum dari surat perjanjian mereka dengan Pemko yang difasilitasi oleh Komnas HAM RI. 

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut Herdensi adnin menegaskan, apabila Pemko Medan tak kunjung merealisasikan janjinya, tak menutup kemungkinan bila pedagang akan menempuh jalur hukum untuk mendesak Pemko. 

“Ini bukan hanya sekedar opini, Karena ini perjanjian yang sudah di sepakati bersama, ditandatangani oleh Sekda Kota Medan Syaiful bahri, Komnas Ham dan pedagang, dan kadis Tarukim. Dan itu diatas materai 6000,” katanya.  

Dan jika, lanjut Herdensi, Pemko tak merealisasikan janji tersebut, ada beberapa hal yag harus diperhatikan oleh Pemko Medan.

“Yang paling penting, satu itu soal fasilitas tangga, kedua soal fasilitas kios, untuk penambahan kios, sebenarnya itu kita kasi kelonggaran Pemko Medan. Apabila belum direalisasikan di 2016, gak ada masalah itu direalisasikan pada APBD 2017. Tapi berikan izin kepada 64 pedagang itu untuk berjualan disana menggunakan tenda. Karena pedagang sudah mempersiapkan tenda – tendanya,” terangnya. 

Apabila nanti Pemko tetap tidak menggubris perjanjian dan tuntutan pedagang, KontraS yang mendampingi pedagang akan menempuh jalur hukum dan langkah lainnya. 

“Tak menutup kemungkinan, kita akan menempuh jalur hukum, dan tak menutup kemungkinan pedagang akan mendemo Pemko Medan, bahkan pedagang akan mengajukan gugatan ke pengadilan atas wanprestasi Pemko Medan,” pungkasnya.

Hingga kini, pedagang masih berjualan di Jalan Pegadaian. Lahan tersebut terkena dampak pembangunan double track PT KAI. (yug)

{loadposition media-right}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,785PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.