http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Ini Syarat Penjahat Kelamin Mendapat Hukuman Kebiri

MENARAnews, Jakarta – Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan bahwa kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan luar bisa yang pantas mendapatkan hukuman setimpal.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi akhirnya membuat terobosan dengan mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Perlindungan Anak. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dikeluarkan pada Rabu (25/05/2016) itu mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Namun taukah anda apa syarat-syarat seorang pelaku kejahatan seksual bisa mendapatkan hukuman kebiri? Jika mengacu pada Perpu yang telah diresmikan oleh Presiden Jokowi, pelaku kejahatan seksual yang bisa mendapatkan hukuman kebiri itu sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 81 ayat 3-7 Perpu tentang Perlindungan Anak.

Menurut pasal 81 ayat 3-7, pelaku kejahatan seksual tersebut adalah pendidik anak, pengasuh anak, aparat perlindungan anak, anggota keluarga, dan mayarakat sipil yang melakukan kejahatan seksual beramai-rami atau gang rape.

Namun demikian, pemberian hukuman kebiri itu tidak bisa serta merta langsung dilakukan. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, yaitu

  1. Pelaku telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak secara berulang-ulang sebagaimana ditaur pada ayat 4
  2. Kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku menyebabkan korban mengalami luka berat, sakit jiwa, terkena penyakit menular, alat reproduksi korban mengalami gangguan, dan meninggal, sebagaiman diatur ayat 5.

Jika kedua syarat tersebut telah dipenuhi oleh pelaku kejahatan seksual, hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik baru bisa dilakukan.

Namun Perpu tersebut sampai saat ini belum secara jelas bagaiman para pelaku kejahatan seksual tersebut akan dieksekusi nantinya. Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan hal itu akan dibahas oleh menteri-menteri terkait.

“Teknis tentang bagaimana melakukan hukuman kebiri nantinya akan diatur oleh Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” ujar Pramono Anung. (ADF)

{loadposition media-right}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,790PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.