http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Ini Kronologi Kriminalisasi Tiga Warga Adat Matio Tobasa

MENARAnews, Medan (Sumut) – Ditetapkannya tiga warga Dusun Matio, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran Kabupaten Tobasa mendapat respon keras dari banyak kalangan. Sebelumnya, Polres Tobasa memanggil Hotman Siagian, Parasian Siagian dan Parlindungan Siagian sebagai saksi pada tanggal 10 Mei 2016 atas kasus tindak pidana yang diatur dalam UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 92 ayat 1 huruf a yaitu setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri Kehutanan.

Dirunut dari awal kejadian, berdasarkan keterangan Hotman (Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN Tobasa) kepada wartawan di Medan (13/5/2016), pada 11 Februari 2016 warga Dusun Matio dibenarkan menghalangi perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) untuk menanami bibit eukaliptus di lokasi tanah adat milik masyarakat adat Matio.

Kemudian pihak warga dan TPL berunding untuk menghasilkan solusi. Namun warga Dusun Matio tetap bersikukuh bahwa TPL (dulunya PT Indorayon) melarang kendaraan operasional TPL melintas di tanah adat milik mereka dan dulunya akses jalan tersebut dibuka secara paksa oleh Indorayon.

Pagi hari 12 Februari 2016, masyarakat Dusun Matio berjaga-jaga di badan jalan dan menghalangi kendaraan milik TPL, kendaraan milik umum tetap bebas melintas. Kemudian pihak kepolisian Tobasa datang meninjau lokasi dan mengimbau masyarakat agar membuka jalan dan membiarkan truk milik TPL lewat dan beroperasi tetapi warga tetap menolak.

Perwakilan pihak TPL, Jakup Sembiring yang didampingin pihak keamanan datang menghampiri warga yang memblokade jalan dan berunding dengan Kepala Desa Parsoburan Barat untuk membicarakan permasalahan tersebut dan disepakati akan diadakan pertemuan.

Kapolres Tobasa, Jidin Siagian memfasilitasi pertemuan antar warga  pada 3 Maret 2016, pihak PT. TPL dan Pemkab Tobasa yaitu Asisten I Robert Hutajulu, Kepala Dinas Kehutanan Alden Napitupulu, Kakan Satpol PP  Elisber Tambunan, Camat Habinsaran Santo Pane, Kepala Desa Parsoburan Barat Demas Simangunsong, pihak TPL yang dihadiri oleh Tagor Manik, serta warga Dusun Matio.

Dalam pertemuan tersebut pihak TPL menyampaikan bahwa pihak mereka bekerja berdasarkan ijin yang  diperoleh dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Kemudian Kadis Kehutanan menyampaikan bahwa sepengetahuannya pihak TPL belum melaksanakan tata batas sejak mereka memperoleh ijin dari Menhut. Kadishut menambahkan bahwa mereka pihaknya pun tidak tahu yang mana areal kerja TPL.

“Bahkan pihak Dinas Kehutanan pun tidak mengetahui dimana batas penggunaan lahan yang diperbolehkan kepada TPL,” ujar Hotman.

Warga adat merespon melalui ruang diskusi yang dipandu oleh Pemkab, bahwa mereka tidak tahu sejak kapan wilayah adat mereka ditetapkan sebagai hutan negara. Kemudian mereka juga tidak tahu dimana sebenarnya areal kerja TPL sesuai dengan ijin yang diberi oleh Menhut.

Kemudian warga adat menawarkan agar segera dibuat tata batas yang jelas antara wilayah adat Matio dengan hutan negara maupun areal konsesi milik TPL. Pihak Pemkab menyepakati tawaran tersebut dengan segera melakukan tata batas yang dilakukan secara partisipatif yaitu Masyarakat Adat Matio, Dishut Tobasa dan Pihak TPL.

Lebih lanjut, 17 Maret 2016 AMAN Wilayah Tano Batak melakukan aksi damai dengan tuntutan wilayah adat segera dikeluarkan dari klaim sepihak sebagai hutan negara dan juga mendesak agar TPL angkat kaki dari wilayah adat serta agar dirancang dan disahkan segera Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat sesuai Putusan MK No.35/PUU-X/2012.

Pada 21 Maret 2016, warga adat Matio dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup bersepakat melanjutkan penataan, berlangsung pengambilan titik koordinat di wilayah adat sesuai dengan batas terluar wilayah Adat Matio. Namun pada April 2016 lima orang utusan komunitas adat Matio mendatangi Kantor Dishut Tobasa untuk menanyakan kelanjutan tata batas yang belum selesai dikerjakan. Namun pihak Dishut menyatakan bahwa tidak kewenangan mereka lagi untuk melanjutkan proses tata batas tersebut.

Tanpa ada pemeriksaan yang jelas dan dengan kasus yang berbeda, Hotman dan rekannya dipanggil Polres Tobasa sebagai tersangka pada 16 Mei 2016 besok. Hal tersebut yang mendapat reaksi keras dari AMAN yang mendapat kriminalisasi dari Polres Tobasa kepada warga adat Matio yang sedang memperjuangkan hak atas tanah adatnya. (Ded)

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,753PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.