http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

GERAM Minta PT. TUN Medan Percepat Proses Perkara Pilkada Siantar

MENARAnews, Medan (Sumut) – Penundaan Pilkada Kota Pematangsiantar yang seharusnya berjalan serentak dengan 169 daerah lainnya di Indonesia pada 9 Desember 2015, belum menemui titik terang hingga saat ini sejak ditetapkan penundaanya oleh KPU RI pada 8 Desember 2015 lalu.

Pasalnya, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surfenoc Sirait dan Parlindungan SInaga merasa dirugikan karena dicoret dari daftar pasangan calon dan tidak diikutkan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPUD Kota Pematangsiantar karena kurangnya dukungan dari partai politik.

Melihat status Pilkada yang terlalu lama ditunda, Gerakan Rakyat Menuntut (Geram) Pilkada Siantar mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dan meminta percepatan putusan perkara banding dengan Registrasi Nomor: 98/G/2015/PTUN-MDN.

Lebih lanjut, Sekretaris Eksekutif Geram, Zainul Arifin Siregar bersama timnya mendatangi PT TUN Medan, Selasa (17/5/2016) yang disambut oleh Makmur Sitepu selaku Panitera Muda Hukum PT TUN Medan.

Zainul selaku warga Kota Pematangsiantar merasa kecewa akibat penundaan dan proses hukum yang terlalu lama dan secara langsung merugikan warga Pematangsiantar. Menurutnya, mengacu pada UU No. 1 Tahun 2015 pasal 154 secara khusus mengatur persengketaan Pilkada dibawa ke PT TUN bukan PTUN (Pengadilan Tatat Usaha Negara).

“Kemarin pihak Surfenov menggugat KPU Pematangsiantar ke PTUN, bersama diketahui sengketa Pilkada dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 154 yang memiliki keterkaitan dengan pasal 153 tidak dikenal istilah PTUN, yang ada hanyalah PT TUN. Kita sesalkan ialah, mengapa PTUN bisa mengakomodir gugatan itu,”ujarnya.

Selanjutnya, kedatangan Geram meminta kepada PT TUN agar perkara Pilkada Kota Pematangsiantar menjadi skala prioritas untuk segera diputuskan hasilnya oleh majelis hakim yang sudah dibentuk dimana H. Oyo Sunaryo SH MH, Wakil Ketua PT TUN Medan sebagai Hakim Ketua menangani perkara ini.

“Kita minta agar perkara ini menjadi skala prioritas oleh PT TUN, agar proses Pilkada di Siantar tidak terkesan ditelantarkan. Harapannya PT TUN juga jeli melihat permasalahan ini dan tidak meruntuhkan wibawa hukum dalam keputusannya nanti,” tambahnya.

Saat ditanya apabila gugatan pihak Surfenov dimenangkan oleh PT TUN, Zainul menjawab bahwa PT TUN sebagai lembagai peradilan akan meruntuhkan wibawa hukum yang sudah dibangun.

“Kita melihat perkara ini lahir dari proses yang tidak normal, karena PTUN tidak dikenal dalam istilah Pilkada.Kemudian, dimana jalannya pasangan calon yang jelas tidak memenuhi syarat bisa diloloskan, karena itu kita dengan tegas PT TUN sebagai lembaga yang memperjuangkan tegaknya wibawa hukum bisa menjaga wibawa hukum di Indonesia,” tegasnya. (Ded)

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,757PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.