http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Empat Calon Tolak Hasil Pilkades Pelawan

MENARAnews, Sarolangun (Jambi) – Empat Calon Kepala Desa (Kades) Desa Pelawan Kecamatan Pelawan menolak hasil Pilkades Pelawan yang dilaksanakan Rabu (11/5) kemarin, yang dimenangkan calon nomor urut 3 atas nama M Nasrun. Ke empat calon tersebut resmi melayangkan gugatan penolakan hasil Pilkades Pantia Pilkades Kecamatan Pelawan.

Rinawati salah seorang Calon Kades Pelawan kepada Koran ini kemarin mengatakan, para calon Kades melayangkan gugatan penolakan bukan karena tidak siap kalah. Namun sangat banyak kejanggalan yang terjadi terutama saat proses penghitungan surat suara.

‘’Kami juga sangat menyayangkan pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa yang mengintervensi panitia Pilkades, jangan-jangan pihak BPMPD ada permainan dengan calon atas nama M Nasrun,’’ kata Rinawati yang memiliki nomor urut 5 ini.

Dikatakan Rinawati, ke empat calon Kades menyatakan tidak menerima pemilihan Kades Desa Pelawan 11 Mei kemarin.

‘’Kami nyatakan proses penghitungan surat suara tidak sah dan saudara Nasrun tidak sah sebagai calon terpilih,’’ kata Rinawati.

Bahkan dalam surat gugatan yang dilayangkan ke panitia Pilkades Kecamatan Pelawan yang ditandatangani ke empat calon kades menuntut agar Calon nomor urut 5 atas nama Rinawati ditetapkan sebagai calon pemenang.

Rinawati menyebutkan, pada awalnya saat proses penghitungan suara dirinya sudah unggul. Namun karena pihak BPMPD membuat keputusan yang terkesan mengintervensi panitia maka dirinya sangat dirugikan.

‘’Saat itu ada 255 surat suara yang ditetapkan panitia tidak sah dan para calon Kades dan saksi pun menyetujui kalau 255 surat suara tersebut tidak sah, namun anehnya datang keputusan dari BPMPD yang menyatakan suarat suara tersebut sah. Akibatnya saya dirugikan, masak surat suara yang sudah ditetapkan tidak sah dihitung lagi, tentu saja merugikan saya dan menguntungkan calon atas nama Nasrun dan keputusan itu langsung mendongkrak suara nasrun,’’ ucapnya.

Surat suara tersebut tidak sah kata Rinawati, karena calon yang dicoblos lebih dari satu calon dan ada juga coblosan di luar kota gambar calon.

‘’Sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa suara tersebut tidak sah, kok malah disahkan BPMPD,’’ sebut satu-satunya calon Kades di desa Pelawan dari kaum hawa ini.

Menurutnya panitia Pilkades kecamatan maupun kabupaten harus segera memproses gugatan yang dilayangkan pihaknya.

‘’Jangan ada pelantikan sebelum gugatan kami ini diproses, kalau saudara Nasrun tetap dipaksa untuk dilantik, kami tidak bertanggungjawab kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,’’ kata Rinawati.

Selain itu Rinawati juga sedikit kecewa dengan pihak BPMPD Kabupaten Sarolangun.

‘’Pada awalnya kami menujukan surat gugatan ke BPMPD namun tidak ada tanggapan, pihak BPMPD tidak mau menerima surat saya dengan alasan itu wewenang panitia kecamatan, kan sangat aneh, sementara saya dengan ada permasalahan dari Desa Pelawan Jaya malah diselesaikan oleh BPMPD,’’tandasnya.

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,798PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.