http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Citizen Lawsuit Karhutla Masih Diproses

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Hampir setiap tahunnya, Provinsi Kalteng mengalami bencana kabut asap akibat Kebakaran, hutan, dan Lahan (Karhutla) baik yang disengaja maupun tidak.

Pada pemberitaan sebelumnya kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Anti Asap (GAAs) telah melakukan gugatan berupa Citizen Lawsuit tepatnya pada 10 Maret 2016 terhadap tujuh lembaga negara. Hal ini bertujuan untuk  memperbaiki kebijakan lembaga-lembaga tersebut dalam menanggulangi Kebakaran, hutan, dan Lahan (Karhutla) khususnya di Kalteng.

Namun lebih dari satu bulan menunggu, tampaknya gugatan itu belum membuahkan hasil. Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Arie Rompas  kepada MENARAnews baru-baru ini  mengatakan gugatan Citizen Lawsuit sudah diberikan ke beberapa pihak dan saat ini masih dalam proses.

“Walhi yang mendorong bersama dengan gerakan Gerakan Anti-Asap (GAAs) sudah menyampaikan notifikasi atau surat pemberitahuan kepada beberapa pihak yang terkait dengan gugatan itu khususnya kepada pemerintah. Gugatan tersebut memang salah satu langkah untuk memastikan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kebijakan kebakaran hutan yang terjadi di Kalteng,” terang Arie Rompas, Jum’at (6/5/2016) di Sekretarian Walhi Kalteng, Palangka Raya.

Pihaknya juga berharap pemerintah menjawab notifikasi yang sudah dilayangkan dan juga melakukan perbaikan-perbaikan. Jika tidak ada jawaban atas notifikasi yang disampaikan tentunya dari pihak Walhi dan warga Kalteng akan melayangkan gugatan langsung ke pengadilan. Pihaknya juga berharap pemerintah merespon. Dengan salah satu langkah tersebut, kedepannya tidak lagi adanya kebakaran lahan hutan yang mengakibatkan kerugian kepada semua pihak.

“Salah satu alasannya gugatan ini dilakukan karena kebakaran hutan dan lahan sudah terjadi selama 18 tahun menjadi fakta tak terbantahkan. Namun belum ada upaya-upaya yang serius dari pemerintah untuk menangani asap, sudah banyak hampir seluruh masyarakat kalteng menjadi korban dan juga beberapa perusahaan-perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pembakaran yang dilakukan,” tegas Arie.

Sementara itu, Koordinator GAAs Aryo Nugroho, menambahkan sebelum melakukan Citizen Lawsuit GAAs bersama Walhi Kalteng berniat meminta warga secara langsung melakukan gugatan kepada perusahaan yang melakukan pembakaran lahan. Namun, yang menjadi persoalan warga tersebut tidak berani.

“Kami datang ke lapangan tepatnya di Desa Kaladan Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, namun yang menjadi persoalan adalah pihak masyarakat belum berani karena khawatir terjadi tuntutan balik, sehingga data dari kita kurang. Bukannya kita tidak mau mencari tapi memang semacam tidak ada itikad baik dari khususnya BLH,” katanya.

Akibatnya, organisasi itu hanya mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang salah satu isinya  meminta Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melibatkan peran serta masyarakat yaitu Peraturan Pemerintah tentang Inventarisasi lingkungan hidup ekoregion.

Selanjutnya, juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model.

Selain itu, meminta Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan kawasan lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Mereka juga meminta agar ketujuh lembaga negara meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah, melalui 3 (tiga) media cetak nasional (Harian Kompas, Koran Tempo, Media Indonesia); 7 (tujuh) media cetak lokal yang ada di Kalteng. (Marlianti)

{adselite}

 

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,796PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.