MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kalteng, Selasa (31/05/2016) di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Kalteng Jl. S. Suparman Kota Palangka Raya terpaksa ditunda.
RDP yang rencananya membahas beberapa permasalahan Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT. Susantri Permai tertunda karena Bupati Kapuas serta Direktur PT. Susantri Permai tidak bisa hadir dengan alasan yang belum jelas.
Meski demikian, pemangku kepentingan yang hadir tetap melangsungkan rapat. Salah satu yang dibahas adalah permasalah ijin dan luasan perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Kapuas tersebut. Kepala BPN Provinsi Kalteng, Ida Ayuniati menjelaskan luasan lahan yang disetujui pemerintah daerah untuk operasional PT Susantri Permai hanya sekitar 2.772 Ha, sementara yang diajukan perusahaan tersebut sekitar 15.000 Ha.
Namun menurut Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Provinsi Kalteng Dra.Susana Ria Aden mengatakan ijin PT.Susantri Permai sudah diperpanjang di tahun 2015 lalu dengan luasan lahan sekitar 15.000 Ha.”Kita tahu ada sejumlah ketentuan yang menjadi landasan untuk mengeluarkan ijin,” ujarnya.
Selain masalah perijinan dan luasan lahan, PT. Susantri Permai juga dianggap belum memenuhi kewajibannya dengan memberikan Plasma 20 persen kepada warga sekitar.
“Bagi dewan sendiri khususnya Komisi B, kita akan membicarakan tuntas nanti bahwa tentang plasma diaman dalam ketentuannya plasma dilaksanakan bersama- sama dengan pembukaan perkebunan artinya mestinya dalam perpanjangan ijin, masalah plasma menjadi pertimbangan untuk memberikan perpanjangan ijin padahal perusahaan bersangkutan sudah beroperasi sejak 2007 sampai dengan sekarang,” jelasnya.
Akibat permasalahan tersebut, pada 5 April 2016 kemarin jalan masuk menuju PT Susantri Permai sempat diportal oleh keluarga ahli waris Isar E. Tihang. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Kapuas, AKBP. Jukiman Situmorang menimpali, pemortalan dilakukan karena perusahaan dianggap menggarap lahan milik warga. Namun, kondisi tersebut berhasil ditangani Polres setempat.
“Kita telah menerima laporan dari perusahaan atas pemortalan tersebut dan kami sudah meminta dokumen legalitas perusahaan tetapi sampai saat ini belum diberikan,” jelas Jukiman diwawancarai MENARAnews usai RDP.
Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH. Bangkan menjelaskan, berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, tentunya ada sejumlah ketentuan yang wajib dan harus dipenuhi oleh pihak Perusahan sebelum melakukan kegiatan.
“Kan sudah ada aturanya tu, ada Permentan Nomor 7 Tahun 2006, bagi yang memiliki ijin di bawah tahun 2014. Ada juga Undang-undang lingkungan Hidup, Kehutanan, UU tentang hak tanah. Bagi pengusaha yang berinvestasi tahun 2014, menggunakan Permentan 98 tahun 2013. Berdasarkan itu instansi teknis menilai apakah perusahan sudah memenuhi kewajibanya apa belum?,” jelas Punding.
Akhirnya, sidang ditutup dan ditunda hinngga 8 Juni 2016 karena tertanggal 30 Mei 2016 PT. Susantri Permai sempat mengirimi surat dengan No.Ref : 61/SP/Legal/V/2016 yang isinya meminta Anggota DPRD Provinsi Kalteng untuk mengagendakan RDP pada minggu depannya.
Pantauan di lapangan, rapat dihadiri oleh Anggota DPRD Komisi B Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Provinsi, Badan Penanaman Modal dan Perijinan Provinsi Kalteng, Badan Pertanahan Nasional Provinsi, DAD Kalteng, Camat Kapuas Hulu, dan undangan lainya. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.
{loadposition media-right}