MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Dalam lima tahun, Pemerintah Pusat melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) menargetkan sekitar 2 juta hektare lahan gambut di Indonesia untuk dipulihkan atau direstorasi. Program tersebut akan dimulai sejak tahun 2016 di Provinsi Kalteng.
Kepala BRG, Nazir Foead pada Konferensi Pers Kegiatan Sosialisasi Program dan Rencana Kerja Badan Restorasi Gambut di wilayah Kalteng Kamis (19/05/2016) di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng menyampaikan dalam tiga bulan nanti, yang menjadi prioritas restorasi lahan gambut berada di Kabupaten Pulang Pisau.
“Rencana kita lima tahun ke depan, dari total luasan wilayah gambut di Kalteng sendiri, ada 679.573 hektare lahan yang kita perioritaskan dan nantinya ada persentase peyelesaiannya di tiap tahun dan ini akan kita masukan ke dalam rencana aksi kerja,” ujar Nazir diwawancarai.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun MENARAnews, dari luasan wilayah Kalteng secara keseluruhan 15,32 juta hektare 3,3 Juta hektare diantaranya merupakan luasan lahan gambut yang memiliki ketebalan dari lima puluh sentimeter sampai dengan empat meter.
Dia menyampaikan, ketebalan gambut merupakan salah satu cara untuk menentukan zona gambut baik yang akan masuk ke dalam kategori zona gambut yang akan dibudidayakan atau termasuk dalam zona gambut restorasi.
“Tidak semata-mata ketebalan, juga harus melihat Kuba, Aktual, dan seterusnya. Himbauan ketebalan gambut di bawah tiga meter akan bisa masuk ke dalam budidaya atau zona gambut lindung,” ujarnya menyampaikan.
Di sisi lain, Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kementrian, Myrna A.Safitri menyampaikan pemerintah sendiri masih belum punya data pasti terkait desa dalam kawasan gambut.
“Memang dari data Institut Pertanian Bandung (IPB) menyampaikan 1.450 desa masuk dalam Kawasan Hidrogen Gambut di 7 Provinsi se Indonesia (Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.red),” ujar Safitri.
Jika diasumsikan saja data tersebut benar, lanjutnya, maka selama 5 tahun ini BRG sendiri akan bekerja dalam angka tersebut. Dia juga menyampaikan, tidak semua lahan gambut harus direstorasikan. Ada sejumlah ketentuan salah satunya adalah lahan gambut yang berulang kali terbakar.
“Memang tidak semua kawasan lahan gambut harus direstorasikan atau dipulihkan, jika lahan gambut tidak rusak atau terbakar ya tidak direstorasikan,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Siun Jarias saat dimintai komentarnya menyampain target restorasi seluas 679.573 Ha di Provinsi Kalteng dinilai sudah cukup.
“Memang tidak semuanya lahan di Kalteng terbakar dan lagi prioritas restorasi sendiri bagi lahan gambut yang sudah terbakar. Data yang kita peroleh lahan gambut yang terbakar di Kalteng sudah mencapai 400.000 hektare lebih dan menurut saya luasan restorasi tersebut sudah cukuplah,” ujarnya menutupi. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.