DKI Jakarta, Menaranews – Sekitar 36 Bangunan di Jalan Mayjen Soetoyo Jakarta Timur ditertibkan oleh Satpol PP Jakarta Timur karena berada diatas zona hijau dan jalur pengairan. (25/5/2016)
Penertiban bangunan tersebut sudah lama direncanakan untuk ditata menjadi kawasan berjualan, berupa tenda tidak permanen.
Ketua RW 14 Cililitan, Sukardi menjelaskan bahwa “warga sudah disosialisasikan terkait rencana penertiban karena berada di jalur hijau dan diatar jalur pengairan (gorong-gorong)”.
Lokasi yang telah ditertibkan tersebut nantinya akan dikelola oleh 3 instansi, yaitu Suku Dinas Tata Air, Suku Dinas Pertamanan, dan Dinas Koperasi  UMKM DKI Jakarta. (RF)
{loadposition media-right}