MENARAnews, Medan (Sumut) – Sejak 1998, realisasi kebun plasma yang dijanjikan PT. Rimba Mujur Mahkota (RMM) dan PT. Dinamika Inti Sentosa (DIS) kepada masyarakat Desa Bintuas dan Buburan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal belum juga dipenuhi. Masyarakat yang bermukim disana sudah cukup bersabar dengan tindakan dua perusahaan yang dengan terang-terangan telah mengingkari kesepakatan yang dibuat.
Hal tersebut dikatakan Koordinator KontraS Sumut Herdensi Adnin yang mandampingi masyarakat untuk menuntut janji PT. DIS dan PT. RMM. KontraS mendesak agar janji tersebut segera direalisasikan. Herdensi mengatakan, permasalahan ini sudah dilaporkan ke berbagai instansi negara. namun sayangnya Pemkab Mandailing Natal tidak menjalankan perannya sebagai pemangku kebijakan tertinggi di kabupaten.
“Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang seharusnya mengawal serta mendesak perusahaan agar merealisasikan perjanjian tersebut justru tidak berperan sebagaimana mestinya. Padahal masyarakat dua desa tersebut telah berupaya mendorong pemerintah kabupaten untuk ikut membantu proses penyelesaian persoalan ini dengan cara menyampaikan aspirasi baik melalui surat permohonan mediasi maupun aksi unjuk rasa. Ketidakberpihakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan menimbulkan reaksi protes yang pada akhirnya menciptakan kondisi dimana masyarakat dan pihak kepolisan yang justru saling berhadap-hadapan,” beber Herdensi saat ditemui di sekretariat KontraS Sumut, Jalan B. Katamso, Gang Bunga , Medan, Selasa (17/5/2016).
KontraS bersama masyarakat telah melaporkan kasus ini mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, Ombudsman, DPRD SU, Kepolisian Resort Madina serta Komisi II DPR RI.
Laporan ke Komisi II DPR RI langsung ditanggapi. Anggota Komisi II DPR RI Suasana Dachi turun langsung ke lokasi untuk mengetahui bagaimana duduk perkara sebenarnya. Herdensi berharap kunjungan yang dilakukan bukan merupakan cermonial belaka. Melainkan dapat menjadi solusi untuk masyarakat yang telah menunggu janji selama 18 tahun.
“Masyarakat berharap besar agar DPR RI mendorong pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten agar sesegera mungkin merealisasikan lahan plasma yang merupakan hak masyarakat Desa Bintuas dan Desa Buburan,” katanya.
Dalam beberapa kali surat perjanjian, kedua perusahaan tersebut menyanggupi untuk membangun kebun plasma masyarakat. Selama 18 tahun PT RMH dan DIS hanya memberikan janji kepada warga Desa Bintuas dan Buburan.
Warga sudah sangat sabar dan tercatat sudah terjadi beberapa kali kesepakatan, yaitu kesepatan tahun 1998, surat perjanjian kerjasama tahun 2008 No. 07/KBK PB/V/2008-003/SPK-RMM/V/2008 dan No. 5/KMTS/V/2008-002/SPK-RMM/v/2008, surat perjanjian kerjasama tahun 2010 No. 004/DIR-DIS/V/2010. 027/KBKPB/V/2010 dan No. 003/DIR-DIS/2010-06/KMTS/2010 yang pada intinya menyangkut janji perusahan yang menyanggupi pembangunan lahan plasma terhadap kedua desa tersebut,” tambahnya.
Atas kasus ini, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menuntut pemerintah untuk mencabut izin HGU/izin prinsip/Izin lokasi jika PT. RMM/DIS tidak merealisasikan Plasma masyarakat dalam waktu 2 bulan terhitung sejak April 2016.
Selain itu, pemerintah melalui Badan pertanahan Nasional(BPN) harus melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh luas lahan perkebunan berdasarkan sertifikat HGU PT. RMM/DIS
“KontraS juga Menuntut pemerintah Provinsi Sumatera utara dan Pemerintah Kabupaten Madina untuk melakukan audit terhadap PT. RMM dan PT. DIS dengan melibatkan akuntan publik,” pungkasnya. (yug)
{adselite}