MENARAnews, Sampit (Kalteng) – Puluhan warga melakukan aksi sekaligus pengukuran ulang di lahan Bandara H Asan Sampit atas klaim lahan yang hingga kini belum diganti rugi oleh pemerintah daerah terhadap pemiliknya Jumairi (4/4/2016).
Massa sempat berkumpul siang kemarin, namun lantaran aktivitas bandara masih berlangsung aksi itu ditunda hingga sore hari. Pemilik tanah yang mengkuasakan pengurusan lahan itu kepada Audy Valent dan kawan-kawan langsung menuju areal tanah itu dan dijaga ketap oleh personel gabungan dari TNI, Polri dan pihak keamanan bandara.
Setelah melakukan pengukuran ulang, tanah milik Jumeri dengan ukuran 110 x 60 meter itu masuk dalam landasan pacu bandara. Namun selama ini pihaknya tidak pernah menerima ganti rugi.
Sekda Kotim Putu Sudarsana mengatakan untuk menyelesaikan masalah ini pihaknya menunggu hasil ploting dari BPN Sampit, setelah ada hasilnya baru Pemkab nantinya akan mengambil langkah seperti apa, apakah harus menganggarkan dana ganti rugi lagi melalui APBD perubahan atau tahun depan, atau untuk membuktikan kepemilikan ini melalui gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit.
“Sehingga masalah ini bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana, adanya permasalahan seperti ini agar bisa diselesaikan baik-baik sehingga tidak mengganggu penerbangan” ujar Putu.
Meski demikian pihak Audy Valent sendiri mengaku keberatan jika sampai sampai masalah ini berproses ke Pengadilan mereka meminta Pemkab sendiri harus bertanggung jawab karena adanya tumpang tindih lahan dan kesalahan pembayaran kepada orang lain tentu kesalahan dari Pemkab sendiri.
Mereka juga menginginkan Pemkab untuk membuka data pembebasan lahan tersebut agar diketahui dengan siapa dulu mereka membayar dan apa legalitas kepemilikan dulunya sehingga Pemkab berani membayar, karena mereka sendiri meyakini bukti kepemilikan mereka secara hukum kuat lantaran yang mereka pegang adalah sertifikat.
“Kita juga tidak ingin Pemkab nanti membenturkan kami dengan orang yang sudah mererima ganti rugi kami hanya ingin menuntut hak kami saja,” ungkap Audy.
Audy meminta pemerintah daerah untuk memberikan hak masyarakat sesuai aturan dan harga tanah saat ini.”Kalau Pemkab mengingkari dan hari ini semuanya disaksikan orang banyak kita akan ambil langkah sendiri juga nantinya,” tegas Audy.
Sementara itu Jamaludin kepala BPN Sampit meminta waktu hingga Kamis (7/4) nanti untuk mereka memploting lahan tersebut, dan melihat di peta pembayaran ganti rugi dulu dilakukan dengan siapa, sehingga posisi tanah perisnya di mana akan di ketahui. “Nanti akan diketahui tumpang tindih dengan siapa lahan tersebut,”pungkas Jamaludin. (KK/ Hidayat)
Editor : Raudhatul N.
{adselite}