MENARAnews, Medan (Sumut) – Sidang perdana kasus bentrokan antar OKP Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) berlangsung di Ruang Cakra I PN Medan, Kamis (21/4/2016).
Empat orang Kader PP didakwa melakukan pengrusakan mobil Suzuki Sidekick milik kader IPK. Bentrokan terjadi Januari dan menewaskan kader IPK. Keempat orang terdakwa antara lain, Iwan Sugita Nasution, April Mop Lubis alias Bagong, Dede Syahputra alias Balok, dan M Ilham alias Poltang.
“Para terdakwa dikenakan pasal 170 KUHPidana dan pasal 406 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Randi Hamonangan Tambunan.
Jaksa Penuntut Umum melalui amar dakwaannya menjelaskan, bentrokan bermula saat Kader IPK dari Medan Labuhan melintasi Jalan Asia yang tak jauh dari Sekretariat MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara. Mereka hendak menghadiri acara pelantikan IPK Medan Denai.
“Ketika rombongan massa IPK melintas, para terdakwa yang melihat romobongan langsung berteriak serang. Saat itu, sejumlah kader IPK yang mengendarai mobil Suzuki Side Kick keluar dan membuka baju seragam IPK,” ujar Randi di depan majelis hakim.
Kemudian, setelah para kader IPK Kabur dari mobil, terdakwa bersama dengan teman-temannya mendatangi mobil tersebut dan langsung melakukan pengrusakan.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, para terdakwa yang memakai seragam tahanan hanya menganggukkan kepala dan menerima dakwaan tersebut.
Sementara itu, diluar ruang sidang tepatnya di Lapangan Benteng Medan, Ratusan Kader IPK sudah berkumpul dengan mengenakan seragam loreng biru. Persidangan mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Polresta Medan menurunkan 780 personil Gabungan untuk mengamankan jalannya persidangan. Mobil Water Canon juga disiagakan untuk mengantisipasi terjadi aksi anarkis saat persidangan. (yug)
{adselite}