MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemprov Sumsel, Rabu (20/4) terpaksa mengamankan mantan Anggota DPRD Provinsi periode 2009-2014 Sakim MD. Hal tersebut terjadi lantaran adanya sebuah lahan yang dimiliki Sakim di kawasan belakang hutan wisata Punti Kayu KM 6,5 Palembang diklaim Pemrov Sumsel dengan kemudian keluar perkataan tak pantas dari mulut Sakim yang ditujukan kepada Sekda Sumsel Mukti Sulaiman.
Menanggapi hal tersebut, ketika ditemui di Pemrov Sumsel, Mukti Sulaiman menuturkan, besok (hari ini) pihaknya akan membahasnya kembali dalam rapat karena ada yang tidak hadir.
“Tapi saya tegaskan jika tanah tersebut jelas milik Pemda Sumsel yang merupakan bagian hutan wisata Punti Kayu yang dihibahkan kepada Pemda. Tetapi memang yang jadi persoalan tersebut karena keadaannya lebak jadi belum dilakukan pembangunan oleh pemerintah daerah. Kalau ada yang klaim kita uji surat suratnya. Jika tidak ada yang mengalah, tidak ada yang mengakui dan sama-sama mau menang maka diuji melalui pengadilan, apa susahnya,” ucap dia (20/4).
Disinggung mengenai sedikit insiden antara pihak Pemrov dengan mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim, dibantah oleh Mukti.
“Tadi tidak ada, hanya sebuah kekhawatiran saja. Bukan mantan dewan (Sakim) itu yang diamankan, tapi mungkin pengawalnya,” kata dia.
Sedangkan persoalan kasar yang keluar dari mulut Sakim, Mukti sendiri menanggapinya dengan kepala dingin dan tidak begitu mempersoalkannya.
“Biasalah kalau orang panas itu jangan diladenilah. Tadi dia Sakim sudah meminta maaf dan bertemu langsung dengan saya, jadi biasalah namanya orang lagi panas,” terang Mukti dengan tersenyum.
Kalau bicara ketidakpuasan dari pihaknya (Sakim), yang mengaku membeli tanah tersebut artinya bisa jadi dia ditipu orang.
“Kalau dia beli tanah milik Pemda, artinya dia ditipu orang. Ya ambil saja uang ketempat orang yang dia membeli tanah itu, kan bodoh itu namanya,” pungkas Mukti.
Sementara itu, menurut penjelasan Kasi Operasial Ferdian Malian awalnya ketika diminta BPKAD Sumsel bidang pengamanan Aset untuk membantu mengamankan pengukuran aset berupa tanah yang terletak di belakang hutan wisata punti kayu, tiba-tiba ada orang membawa parang mengancam petugas di lapangan, dan diketahui ini orangnya Sakim.
Disana diungkapkan Ferdian, Sakim sempat melontarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan kepada Mukti Sulaiman dengan mengatakan sekda tak beretika.
“Karena hal tersebut, kita amankan Sakim bersama orangnya di kantor untuk dimintai keterangan, bila perlu kita akan bawa proses hukum selanjutnya,” katanya ketika di temui di Pemprov Sumsel, Rabu (20/4).
Kasi Pengamanan Aset, Muri Apriansyah mengatakan, jika tanah tersebut jelas milik pemprov Sumsel dan disitu tidak boleh dilakukan kegiatan apapun.
“Tanah itu akan diperuntukan pembangunan Panti asuhan,” katanya.
Terpisah, Sakim mengaku mengajukan telah mengajukan sertifikat lahan tersebut ke BPN kota Palembang tertanggal 28 Agustus 2015 dari tangan Zulkarnain dengan sebelumnya Zulkarnain memperoleh tanah ini dari Abdullah Salim.
“Lahan itu awalnya seluas 0,9 hektare (tak sampai 1 hektare) dihibahkan oleh Pemrov Sumsel masa tahun 1985. Nah, tanah yang saya miliki saat ini dulunya hibah dengan peruntukan untuk panti asuhan. Lalu entah bagaimana, tanah ini dimiliki oleh Abdullah Salim dengan kemudian dia Abdullah Salim itu meminta keringanan sertifikat pada tahun 1977 kepada Pemrov Sumsel dan tahun 1978 keluarlah sertifikat GS,“ terang dia.
Masih kata Sakim, setelah dari nama Abdullah Salim, kemudian tanah itu dibeli oleh orang atas nama Zulkarnain. Dan dari Zulkarnain itulah saya membeli tanah ini dengan surat resmi bertandatangan Menteri Kehutanan.
”Jika Pemrov tetap mengklaim tanah itu kenapa BPN Palembang kembali ingin lakukan pengukuran ulang, padahal sudah jelas Kadishut Sumsel juga bertanda tangan didalam surat yang saya miliki ini,” kata dia.
Disinggung mengenai adanya kericuhan dengan kabarnya ia (Sakim) diamankan oleh Sat Pop PP, diungkapkannya jika pengamanan dirimya karena takut dilakukan pengeroyokan oleh para personil Pol PP dan sejumlah orang yang mengatasnamakan tim satuan pengamanan aset Pemrov Sumsel.
”Saya mengakui mengeluarkan perkataan tidak pantas kepada Sekda Sumsel (Mukti Sulaiman). Tapi persoalan itu sudah clear dengan saya menemui Sekda dan meminta maaf serta telah menganggap persoalan perkataan tak antas saya tersebut usai. Akan tetapi, persoalan tanah yang saya miliki ni belum kelar, jika memang itu tanah Pemrov, maka sudah seharusnya menarik kembali status hibah yang dilakukan Pemrov Sumsel tahun 1985 lalu itu. Dan untuk menarik status hibah tersebut harus melalui atau kesepakatan para Anggota DPRD Sumsel dengan melaksanakan rapat Paripurna,” ucap mantan anggota DPRD Sumsel periode lalu ini. (AD)