MENARAnews, Tiakur (Maluku) – Walaupun Bupati-Wabup terpilih Kab MBD direncanakan untuk dilantik pada 26 April 2016, Tim Sukses Paslon Simon Moshe Maahury-Kimdevits Markus (MAMA) masih tidak mempercayai informasi tersebut dan tetap menlanjutkan proses hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Rudi Dohlalewan (Tim Sukses MAMA) di Tiaku (5/4). Pihaknya menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Hasil audens tim kami dengan Wakil Gubernur Maluku beserta jajarannya, dikatakan bahwa SK pelantikan bupati MBD belum ada karena pemerintah menghargai proses hukum yang sementara berjalan,” ujarnya.
Tim pasangan MAMA sudah mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan terdaftar dengan nomor 02/P/PTUN-ABN tanggal 4 April 2016 untuk memperoleh putusan atas permohonan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan demi hukum kepesertaan pasangan nomor urut sat yakni pasangan Barnabas N. Orno dan Benjamin Noach sebagai peserta pilkada MBD tanggal 9 Desember 2015 lalu.
“Jadi permohonan pembatalan ke PTUN itu berdasarkan rekomendasi Panwas MBD kepada KPU MBD yang tidak direspon sama sekali. Rekomendasi Panwas ini telah dikuatkan dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dimana KPU MBD telah diberikan sanksi atas kelalaian itu,” lanjutnya.
Ia menambahkan, dengan keluarnya putusan DKPP, maka pasangan MAMA memiliki legal standing untuk memproses hukum hasil pilkada MBD sampai mendapat keputusan yang berkekuatan hukum. Dan mereka yakin bahwa permohonan kami akan dikabulkan oleh PTUN Ambon. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada hakim PTUN Ambon agar tidak perlu takut memutuskan dengan jujur dan adil karena sudah ada putusan DKPP yang mendahului sebagai alat bukti karena sampai saat ini belum ada lembaga peradilan manapun yang menolak isi, substansi atau pokok perkara gugatan pasangan MAMA.
“Ingat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menolak proses gugatan pasangan MAMA. MK tidak menerima karena terkait dengan aturan selisih perolehan suara. Sementara pokok perkara sama sekali tidak disidangkan di MK. Nah, sementara amar putusan DKPP secara inplisit mengatakan bahwa KPU MBD bersalah. Hanya saja DKPP terbatas kewenangannya sehingga tidak bisa membatalkan hasil pilkada. DKPP hanya berkewenangan terkait kode etik. Karena itu, alternatif PTUN harus ditempuh untuk mendapatkan keputusan hukum yang tetap,” pungkasnya. (ED)