http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Ratusan Mahasiswa Tuntut Pimpinaan Yayasan Untama Mundur

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Memiliki landasan hukum merupakan salah satu syarat mutlak dalam mendirikan sebuah Koperasi. Tidak hanya itu, mendirikan Koperasi sudah barang tentu memiliki tujuan seperti meningkatkan kesejahteraan anggota, Koperasi dan lain sebagainya tak terkecuali pembentukan Koperasi mahasiswa baik di perguruan tinggi negeri atau swasta.

Namun apa yang terjadi jika sebuah Koperasi secara khusus Koperasi Mahasiswa yang dibentuk tanpa adanya dasar hukum yang jelas serta lepas dari visi dan misi yang disusun. Hal ini seperti yang terjadi terhadap mahasiswa Universitas Anta Kusuma (Untama) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (27/04/2016) kemarin, ratusan masiswa dari tingkatan semester bahkan alumni mahasiswa Untama melakukan aksi unjuk rasa di depan kampus Jl. Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Pangkalan Bun.

Aksi tersebut terjadi karena mahasiswa menilai Koperasi Mahasiswa Untama tidak memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, massa juga meminta agar pihak yayasan mengembalikan iuran uang Koperasi yang dipungut dari mahasiswa sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang belum dikembalikan kepada masing-masing mahasiswa.

“Kita menuntut agar Pimpinan Yayasan untuk mundur dari Jabatanya. Kita  meminta pihak yayasan dan universitas menjelaskan serta mengklarifikasi tentang legalitas keberadaan Koperasi mahasiswa,” ujar Presiden BEM Untama Anton diwawancarai.

Jika tuntutan yang disampaikan mahasiswa tidak diakomodir oleh pihak yayasan, massa mengancam akan melakukan aksi demo kembali dengan jumlah yang lebih banyak lagi.

Rektor Universitas Anta Kusuma, Jefri Wattimena menjelaskan iuran dan kegiatan Koperasi Mahasiswa akan dihentikan untuk sementara waktu sampai adanya kejelasan legalitas Koperasi.

“Bagi mahasiswa yang keluar dari anggota, pihak Koperasi Mahasiswa akan mengembalikan sejumlah uang yang sudah dibayar dengan melampirkan bukti setoran Koperasi,” jelas Jefri.

Dia menegaskan, pihaknya tidak menjamin pengembalian uang iuran bisa diserahkan kepada anggota baik mahasiawa atau alumni jika hanya menyerahkan foto copy ijazah saja tanpa adanya bukti setoran iuran.

Terkait persoalan legalitas dan badan hukum Koperasi Mahasiswa, Jefri menyebutkan, memang belum ada badan hukumnya, akan tetapi untuk Koperasi Mahasiswa STIE Nusantara, ujarnya, sudah memiliki badan hukum yang sah.

“Mahasiswa masih tetap bisa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) dan mengikuti perkuliahan meski tanpa membayar iuran Kopma. Jika ada mahasiswa yang tidak dapat mengisi KRS karena belum membayar, itu hanya bersifat insidentil,” papar Rektor ini.

Jefri beranggapan, dari sejumlah poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa, ada beberapa tuntutan yang salah alamat seperti tuntutan mahasiswa kepada kepala yayasan untuk mundur dari Jabatanya.

“Kami hanya memfasilitasi, persoalan Koperasi, tidak ada kaitannya dengan pihak rektorat. Harusnya pengurus Koperasi yang memberikan tanggapan. Rektor juga tidak berhak mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat pengurus Koperasi,” tutupnya.

Pantauan MENARAnews di lapangan,  kegiatan aksi demo yang dilakukan mahasiswa ini selesai sekitar pukul 16.00 WIB sore tadi. Kegiatan berjalan lancar dan tertib tanpa tindakan anarkis yang ditimbulkan dari aksi tersebut.(Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

 

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,748PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.