MENARAnews, Sarolangun(Jambi) - Permasalahan pemilihan Kepala Desa yang akan dilakukan secara serentak di Kabupaten Sarolangun mulai berhembus. Seperti yang terjadi di Desa Muara Limun, Kecamatan Limun, seorang warga yang ingin maju sebagai Kades meresa dicekal oleh panitia pilkades.
“Hak saya untuk mencalonkan diri sebagai kades dicekal panitia,” ujar M Arham, calan kades ditemui, Kamis (14/4/16).
Dijelaskannya, sesuai pengumuman yang ditempelkan oleh panitia pilkades didesanya. Pendaftaran untuk mencalonkan diri sebagai Kades, dilakukan selama sembilan hari dimulai pada 25 Maret hingga 2 April.
“Berdasarkan pengumuman itu, saya datang mendaftar pada 1 April. Saat itu berkas saya diterima, dan saya diminta untuk melengkapi berkas bahan yang belum lengkap,” sebutnya.
Dia menuturkan, berdasarkan tanda terima yang didapatkannya dari panitia, dirinya diminta melangkapi berkas bahan yang belum lengkap paling lambat pada 16 April.
“Disurat mereka itu dibunyikan, setelah dilakukan pengecekan terhadap bahan yang diterima, maka berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan akan dilangkapi paling lambat tanggal 16 April,” jelasnya seraya memperlihat kopian surat saat dirinya mendaftar.
Namun sebutnya, sebelum tanggal 16 April batas akhir, dirinya melengkapi bahan. Pihak panitia pada 3 April telah mengadakan rapat, dan memutuskan berkas pencalonnya tak diterima dengan alasan belum lengkap.
“Ada kejanggalan disini, dimana saat saya diminta melengkapi berkas sampai tanggal 16 April, kok pada tanggal 3 April mereka sudah memutuskan penolakan pencalonan saya,” sesalnya.
Dia menilai, ada kesengajaan pihak panitia untuk mencekal dirinya maju bertarung sebagai kades pada 11 Mei mendatang. Dimana panitia mengambil keputusan di luar dari peraturan yang telah dibuat.
“Jelas saya sangat dirugikan dengan hal ini. Hak saya untuk dipilih dicekal,” sebutnya.
Untuk itu sebutnya, dirinya akan mencari upaya hukum terhadap apa yang dialaminya. Dia mengatakan, akan mengadukan hal ini ke Kejaksaan Negeri Sarolangun, dan juga akan menggugat ke Pengadilan Negeri Sarolangun. “Nanti atau hari ini juga saya akan ke Kejaksaan,” sebutnya, kemarin.
Terpisah, Kepala BPMPD Sarolangun, Zaidan melalui Kabid Pemdes, Hermansyah dikonfirmasi menuturkan, sesuai Perbup pemilihan kepada desa akan dilakukan secara serentak pada 11 Mei mendatang. Dimana pendaftaran dilakukan mulai 25 Maret hingga 2 April. Dan setelah pendaftaran ada masa klarifikasi berkas calon yang dilakukan mulai 3 April hingga 22 April.
Dalam aturan juga disebutkan, jelas Hermansyah, bahwa penerimaan pendaftaran calon, panitia harus menerima berkas calan dalam keadaan lengkap. Dan jika berkas calon tidak lengkap, maka panitia tidak boleh menerima pendataran calon.
“Jika melihat yang terjadi di Desa Muara Limun, dimana panitia sudah menerima pendaftaran calon. Kemudian meminta untuk melengkapi hingga batas waktu yang ditentukan, maka itu harus diikuti,” sebutnya.
Terkait kasus yang terjadi di Desa Muara Limun, sebutnya, pihaknya menyarankan agar panitia bisa menyelesaikan ini dengan duduk bersama dengan BPD. Yakni melakukan rapat ulang untuk mencari jalan keluar agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kita harap pelaksanaan pilkades serentak ini bisa berjalan dengan lancar,” tandasnya. (GWA)
{adselite}