MENARAnews, Medan (Sumut) – Subdit I Indag Diskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan 25 ton gula ilegal yang tak memiliki izin dari BPOM. Gula ini diamankan dari dua gudang dengan lokasi yang berbeda, Rabu (6/4/16).
Lokasi pertama berada di kilang padi yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Deli Serdang. Gudang ini ditemukan pada tanggal (1/4/2016). Dari sini petugas mengamankan gula dengan merek Berlian Jaya sebanyak 10 ton. Kemudian, pada tangggal (4/1/2016) petugas kembali menemukan merek gula yang sama yang disimpan disebuah gudang dikawasan Tanjung Mulia, Medan.
Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Ahmad Haydar menjelaskan, gula tak berdokumen ini berasal dari Padang Sumtera Barat dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
“Diduga gula tersebut tidak memiliki sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) dan izin edar Badan POM RI,” katanya di Mapoldasu, Rabu (6/4/2016).
Ditanya soal berapa kerugian yang dialami negara, Haydar mengatakan pihaknya belum mengkalkulasi hal tersebut karena kasus masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Karena tidak ada jaminan apakah produk tersebut aman untuk dikonsumsi.
“Berbeda dengan gula kemasan pada umumnya yang memiliki nomor BPOM yang tertera pada kemasan,” katanya.
Pasal yang dilanggar dalam kasus ini adalah Pasal 120 UU RI No.3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp. 3 Milyar serta Pasal 62 ayat 1 Junto Pasal 8 ayat 1 UU RI anan paling lama lima tahun dan didenda paling banyak Rp. 2 Milyar. (yug)
{adselite}