http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Pembakaran Gereja Di Singkil, Cacat Hukum Penetapan Wahed Tumanggor Sebagai Tersangka Penembakan

MENARAnews, Medan (Sumut) – Kasus Intoleransi dalam beragama yang sempat terjadi di Aceh Singkil Oktober tahun lalu masih menyisakan permasalahan. Hotma Uli Natanael Tumangger alias Wahed Tumangger ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya seseorang dari kelompok penyerang akibat tembakan. Tim Kuasa Hukum Natanael Tumangger menganggap terdapat kekeliruan dan kecacatan hukum dalam penetapan kliennya itu. 

Rina Sitompul mengatakan, Pengadilan Negeri Aceh Singkil telah berlku tidak adil atas kliennya. Rina bersama timnya menemukan beberapa kejanggalan dalam penetaan Wahed Tumanggor sebagi tersangka penembakan yang menyebabkan satu orang tewas dan tiga lainnya mengalami luka. 

“Ada konspirasi hukum yang nyata disini, Ketika klien kami dijadikan tersangka di Polres Aceh Singkil belum ada dua alat bukti yang cukup,” katanya saat Konferensi Pers yang digelar oleh Aliansi Sumut Bersatu (ASB) di Hotel Grand Angkasa, Medan, Rabu (13/4/2016). 

Kejanggalan yang terjadi, sambung Rina, penyerangan terjadi pada tanggal 13 Oktober 2015, dan tanggal 17 Oktober Kliennya ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka pada 18 Oktober 2015. “Pada saat penangkapan dan penetapan tersangka,kepolisian belum memiliki alat bukti yang cukup, karena hanya berdasarkan keterangan saksi yang diminta keterangan pasca penetapan tersangka,” katanya. 

Belum lagi saat di pengadilan, beberapa saksi yang dihadirkan juga terkesan sudah disetting dalam menjawab pertanyaan. Ini makin menguatkan bahwa wahed Hasyim menjadi korban ketidakadilan hukum dalam kasus penembakan. 

Fakta yang berbanding terbalik terlihat pada hasil visum yang dikeluarkan. Dalam hasil visum, Korban yang bernama Syamsul Telok mendapat luka tembak dibagian dada atas. Sedangkan fakta yang didapat oleh Rina DKK, Syamsul terkena tembakan di dekat mata.

“Kan sudah jelas berbeda itu, yang ngeluarkan hasil visumnya juga seorang dokter umum yang baru lulus, bukan dokter forensik,” katanya. 

Rina menganggap, masih banyak kekeliruan dalam fakta persidagan tersebut. Dakwaan yang ditudingkan masih bersifat sangat lemah, sehingga patut dibatalkan. 

Peristiwa yang terjadi di Desa Dangguran, saat itu, apabila memang ada yang menembak rombongan muslim yang datang, maka harus melewati blokade dari TNI dan Polri. “Kalau memang sesuai dengan tuntutan yang ada, bukankah peluru tersebut harus kena ke blokade TNI. 

Dari beberapa kekeliruan fakta hukum yang didakwakan kepada kliennya, Rina meminta agar dakwaan tersebut harus dicabut. 

Bishop Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi Pendeta Elson Lingga kepada awak media mengatakan, penyerangan itu dilakukan oleh orang dari luar kampung. Karena selama ini mereka hidup harmonis dan berdampingan sesama umat beragama khususnya orang muslim di Aceh. 

“kami tidak mengenal wajah-wajah penyerang, karena selama ini kami sudah menetap disitu dan tidak ada permasalahan sama sekali. Kami akan tetap tinggal disana nantinya,” pungkas Elson Lingga. (yug)

{adselite}

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,785PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.