http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Mantan Bupati Muba Terancam 4 Tahun Penjara, Lucy 2 Tahun Penjara

MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Terbukti memberikan uang suap ke DPRD Muba, mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya, Lucyanti terancam pidana kurungan penjara 4 tahun dan 2 tahun penjara.

Hal itu terungkap, Kamis (14/4) saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membacakan tuntutan kedua terdakwa kasus suap APBD tahun 2015 dan LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 ini di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam tuntutannya JPU KPK Irene Putri mengatakan, dalam perkara pemberian uang suap dari Pemkab Muba ke DPRD  dilakukan terdakwa Pahri dan Lucianty melalui terpidana Syamsudi Fei (mantan Kepala DPPKAD Muba) bertujuan agar DPRD dapat mengesahkan dan menyetujui APBD dan LKPJ. Dari itu, KPK menilai jika kedua terdakwa terbukti bersalah.

“Karena tiga tahap uang suap yang telah diberikan kepada DPRD Muba yang merupakan bagian uang suap dari total suap permintaan DPRD Muba sebesar Rp 17,5 miliar, diserahkan ke DPRD diketahui oleh terdakwa,” kata JPU.

Diungkapkan JPU, bahkan untuk uang suap tahap satu sebesar Rp 2.650.000.000 yang telah diterima seluruh anggota DPRD. Uang tersebut bersumber dari terdakwa Lucianty.

Sedangkan untuk uang tahap dua atau uang ‘ketuk’ palu senilai Rp 200 juta (untuk empat pimpinan DPRD Muba) juga bersumber dari SPBU milik Lucianty.

“Sementara uang tahap ketiga Rp 2.560.000.000 berasal dari Dinas PU BM Muba, Dinas PU CK Muba, dan Dinas Pendidikan Muba dikumpulkan lalu diserahkan ke DPRD Muba atas perintah dari Pahri selaku Bupati Muba saat itu,” paparnya.

Untuk itu, dalam sidang tuntutan ini  JPU KPK meminta agar majelis hakim persidangan dapat mendakwa terdakwa Pahri dan Lucianty dengan Pasal 13 ayat (1) huruf (a) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sebab dari keterangan para saksi, fakta persidangan, dan barang bukti. Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Dari itu dalam perkara ini terdakwa Pahri Azhari dituntut pidana 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Lucianty dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga didenda uang masing-masing sebesar Rp 150 juta atau subsider 2 bulan penjara, tegas JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Saiman SH MH meminta tanggapan kepada kedua terdakwa.

“Kami akan mengajukan pledoi (noto pembelaan) terkait tuntutan JPU KPK,” kata Pahri dan Lucianty melalui kuasa hukumnya, Rudi Alfonso .

Kemudian hakim menutup persidangan dan akan menggelar kembali sidang pekan depan, dengan agenda pledoi.

Seperti diketahui, mantan Bupati Muba dan istri merupakan tersangka kasus suap APBD Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman terpidana Bambang Karyanto (mantan Ketua Fraksi di DPRD Muba) Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬‬

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2.560.000.000 di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yang kini telah menjadi terpidana.

Mereka yaitu, terpidana Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei (mantan Kepala DPPKAD Muba), dan Faysar (mantan Kepala Bappeda). (SI)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,797PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.