MENARAnews, Jayapura (Papua) – Terkait maraknya pelarangan minuman keras di Papua, Gubernur Papua, DPR Papua, dan seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Papua menandatangani Pakta Integritas larangan miras di Papua. Hal tersebut ditanggapi beragam oleh kalangan masyarakat.
Koalisi Anak Adat Papua (KAAP) menganggap Pakta Integritas tersebut tidak akan berjalan baik, pasalnya akan ada tumpang tindih peraturan antara Perda nomor 15 tahun 2013 tentang larangan Miras, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani kepala daerah.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung dan mengapresiasi yang tinggi terhadap upaya pemerintah Papua untuk melarang peredaran miras di Papua untuk menekan angka kriminalitas yang ditimbulkan, namun melihat apa yang terjadi yakni antara Perda miras dan Peraturan Menteri, maka akan tumpang tindih. Disisi lain, daerah membutuhkan PAD mengacu pada Perda dan disisi lain melaksanakan Pakta Integritas yang menghapuskan peredaran miras, ini sangat sulit,” ujar Fransiskus Magai, Sekjen Koalisi Anak Adat Papua (KAAP) kepada awak media, di Abepura, Kamis (7/4/2016).
Dengan demikian, menurut Magai, dapat disimpulkan bahwa antara kedua Peraturan tersebut tidak mempunyai sinkronisi sama sekali, karena Peraturan yang satu memuat Pelarangan dan yang lainnya Pengendalian dan Pengawasan.
“Kami pesimis dengan ini, kalaupun direalisasi akan mengalami tumpang tindih dengan Permendag, dan kami melibat ini merupakan kendala yang akan di hadapi oleh Pemerintah Papua,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat Papua harus kritis dan objektif menyoroti dan mengkritisi motif di balik penandatanganan Pakta Integritas tersebut.
“Masyarakat Papua jangan dijadik komoditas politik para elit politik kita yang suka mengelola isu-isu strategis seperti ini, karena dengan Pakta integritas itu tidak akan menjamin Papua bebas dari miras,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran miras di Papua akan terhenti dengan sendirinya jika masyarakat sendiri yang sadar akan dampak miras tersebut.
“Mau peraturan apalah itu, kalau kita tidak sadar akan bahaya miras maka masih akan ada miras beredar di Papua,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (30/3/16) lalu, telah di tandatangani Pakta Integritas oleh seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten dan kota se-Provinsi Papua. Dalam pakta integritas tersebut ada 5 poin kesepakatan, diantaranya, pada poin ke 5 berbunyi
‘Sejak Penandatanganan Pakta Integritas ini, maka semua kegiatan dalam bentuk produksi, distribusi dan penjualan minuman beralkohol di Provinsi Papua sudah tidak berlaku. Integritas ini, maka semua kegiatan dalam bentuk produksi, distribusi dan penjualan minuman beralkohol di Provinsi Papua sudah tidak berlaku.’ (Surya).
{adselite}